yoldash.net

Eks Anak Buah SYL Ungkap Permintaan Rp105 Juta Buat Beli Keris Emas

Jadi saksi di sidang SYL, Kabag di Kementan mengungkap sejumlah permintaan khitan, bunga, hingga operasional menteri.
Ilustrasi. Jadi saksi di sidang SYL, Kabag di Kementan mengungkap sejumlah permintaan khitan, bunga, hingga operasional menteri. (iStock/simpson33)

Jakarta, Indonesia --

Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Edi Eko Sasmito mengungkapkan pihaknya memenuhi permintaan uang Rp105 juta yang diperuntukkan untuk pembelian keris emas.

Hal itu disampaikan Edi saat menjawab pertanyaan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?" tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya dapatnya juga rincian," terang Edi.

"Keris ini, keris apa ini, keris atau nama tempat?" tanya jaksa mendalami.

"Yang dari Pak Arief Sopian, pernah ke saya itu pembelian keris emas," jawab Edi.

Edi menerangkan Arief saat itu menjabat Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan. Selain keris, ada juga permintaan untuk khitanan, bunga, dan kebutuhan operasional SYL selaku menteri pertanian kala itu.

"Oh keris emas. Dari Pak Arief Sopian tagihannya?" tanya jaksa.

"Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan ke kita," ungkap Edi.

Ia menyatakan uang untuk segala kebutuhan tersebut diserahkan langsung kepada Arief.

"Ada tagihannya atau uangnya saja yang diserahkan?" lanjut jaksa bertanya lagi.

"Uangnya saja ke pak Arief Sopian, tapi begitu saya tanya apa saja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan, ada untuk.." terang Edi.

"Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?" potong jaksa meminta penegasan.

"Iya," jawab Edi.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat