Anak SYL Pakai Uang Kementan Beli Sound System, Cucu Minta Rp20 Juta
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji mengungkapkan aliran uang kementerian yang dikirim kepada anak dan cucu dari mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5), Bambang mengatakan Kementan mengeluarkan uang Rp21 juta untuk pembelian sound system anak SYL yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
"(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp21 juta sound. Bisa saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa KPK.
"Sound itu untuk beli sound pak. Jadi, ada tagihan pembelian sound system," jawab Bambang.
"Siapa yang membeli?" tanya jaksa lagi.
"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak," terang Bambang.
"Bu Thita ini siapa?" lanjut jaksa mendalami.
"Bu Thita anaknya Pak SYL," ungkap Bambang.
Selanjutnya, jaksa membacakan daftar barang bukti nomor 12 mengenai bukti transfer sejumlah Rp20 juta untuk Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku cucu SYL.
"Sebentar, balik ke rekap tadi. Nomor 12 ada ditransfer Rp20 juta nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa dijelaskan?" tanya jaksa penasaran.
"Setahu saya cucu beliau, Pak," jawab Bambang.
"Cucunya Pak Menteri ini?" timpal jaksa.
"Iya," jawab Bambang.
Bambang menjelaskan pemberian uang untuk anak dan cucu SYL menindaklanjuti permintaan dari ajudan SYL yang bernama Panji Hartanto.
"Siapa yang memerintahkan ditransfer Rp20 juta, siapa nih buat cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Seingat saya Pak Panji, Pak," jawab Bambang.
"Langsung ke rekeningnya Bu Thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung ya. Dapat rekeningnya dari siapa?" lanjut jaksa.
"Kalau tidak salah Pak Panji," kata Bambang.
"Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yang minta?" lanjut jaksa.
"Pak Panji juga," ungkap Bambang.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/isn)[Gambas:Video CNN]