yoldash.net

Saksi: Mutu Beton Tol MBZ Diturunkan Hingga 20 MPa, Harusnya 35 MPa - Halaman 2

Dirut konsultan teknik yang digunakan BPK untuk menguji kualitas tol MBZ membeberkan sejumlah keganjilan hasil proyek tol layang tersebut.
Foto udara Tol layang Japek II atau Tol MBZ. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Sementara itu, ahli perancang bangun, Dharma Sembiring, yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 pada Selasa (21/5 lalu) mengungkap kejanggalan pada proyek Tol MBZ, yakni perubahan desain dasar (basic design).

"Dalam proyek ini, proyek Jalan Tol Japek ini, apakah sudah sesuai?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan tersebut.

"Banyak kami temukan kejanggalan kejanggalan ya, karena design and build itu sebenarnya dia sudah punya basic design, tetapi dalam perjalanannya ini berubah. Berubah dari beton," jawab Sembiring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembiring mengatakan basic design seharusnya sudah direncanakan secara matang di awal perencanaan pembangunan. Dia mengatakan harus ada justifikasi atau pembuktian secara teknis jika ingin dilakukan perubahan basic design tersebut.

ADVERTISEMENT

Sembiring mengatakan konsep awal basic design Tol MBZ sebetulnya sudah sesuai. Namun, dia mengatakan, dalam pelaksanaan proyek itu, terjadi permohonan perubahan basic design dari beton menjadi girder baja.

"Konsep awalnya sudah benar?" tanya hakim.

"Sudah benar, Yang Mulia," jawab Sembiring.

"Di dalam perjalanan pembangunan ini ada yang dilanggar?" tanya hakim.

"Iya benar, ada yang diubah," jawab Sembiring.

"Apa contohnya?" tanya hakim.

"Contohnya ini kan kami ada dapat datanya bahwa ada permohonan untuk mengubah dari beton menjadi girder baja," jawab Sembiring.

Sembiring mengaku heran terkait permohonan perubahan basic design tersebut. Dia mengatakan pihaknya belum menemukan alasan perubahan tersebut.

"Perubahan itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan?" tanya hakim.

"Nah, sebenarnya ini ketentuan awalnya adalah beton, nah ini kenapa diubah jadi baja lagi, harusnya ada satu persetujuan karena ada permohonan di sini, kepada langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nah, kami ingin tahu jawabannya apakah disetujui atau tidak. Nah, kalau disetujui, kan ini sesuatu yang sudah direncanakan matang-matang itu sudah disusun juga cukup matang, kenapa berubah, itu. Pertimbangan perubahannya itu apa," jawab Sembiring.

"Belum ada jawabannya?" tanya hakim.

"Belum ada, kami belum menemukannya, Yang Mulia," jawab Sembiring.

Hakim lalu menanyakan syarat persetujuan untuk melakukan perubahan basic design. Sembiring mengatakan persetujuan harus dilakukan oleh pemilik pekerjaan atau Menteri PUPR.

"Kan begitu tadi kan harus ada persetujuan dari siapa tadi, Pak?" tanya hakim.

"Ada pejabat yang berwenang untuk itu, Pak, yang menentukan itu," jawab Sembiring.

"Tadi siapa? Persetujuan dari siapa? Siapa? Harus mendapat persetujuan Menteri PUPR?" tanya hakim.

"Sebenarnya di sini pemilik pekerjaan, Pak, BPJT atau Menteri PUPR," jawab Sembiring.

"Tapi di dalam dokumen itu tidak ditemukan itu?" tanya hakim.

"Kami belum menemukannya, Yang Mulia," jawab Sembiring.

Saksi dari Kemenhub beber sisi keamanan Tol MBZ

Sementara itu, dalam persidangan yang sama, saksi dari Kemenhub membeberkan sisi keamanan tol MBZ saat ini.

Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, yang dihadirkjan sebagai saksi mulanya menjelaskan terkait dengan penetapan manajemen rekayasa lalu lintas di Tol MBZ yang merupakan tupoksi dari Sub-Kelompok Kerja (Subpokja) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dalam Tim Uji Laik Fungsi Tol MBZ.

Selain itu, dia juga mengemukakan alasan pembatasan golongan kendaraan yang melintas di Tol MBZ demi memastikan keamanan dan kelancaran pengguna jalan tol layang tersebut.

"Untuk itu saat dibuka, hanya mobil pribadi (golongan 1) nonbus yang dapat masuk di tol MBZ. Di Tol MBZ KM 47 ada turunan yang tidak memiliki jalur emergency sehingga apabila ada kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengalami rem blong maka akan membahayakan kendaraan di sekitarnya," terang Pandu dalam keterangan tertulis.

Pandu penambahkan, keputusan untuk melakukan pembatasan di Tol MBZ merupakan keputusan bersama melalui rapat pemangku kepentingan terkait yang dihadiri Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR.

"Dalam uji laik fungsi yang dilakukan, kami melihat jenis dan jumlah rambu yang dipasang di Tol MBZ. Berdasarkan uji laik fungsi yang dilakukan tersebut, Tol MBZ memenuhi standarisasi dari sisi safety," kata Pandu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat