yoldash.net

Polisi di Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, Bripka DWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, Bripka DWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Arsip Polres Tulungagung)

Tulungagung, Indonesia --

Seorang anggota Polri, Bripka DWS, yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka DWS bermula dari informasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan orang lain, berinisial AM. Dalam pengembangannya, polisi mengetahui DWS turut terlibat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan Bripka DWS ini bermula dari informasi penyalahgunaan narkoba terhadap warga Sidoarjo berinisial AM alias Polong.

ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap AM di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Rabu (17/4).

[Gambas:Video CNN]



"Dari AM didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian ditemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor," kata Teuku.

Dari penangkapan AM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan ternyata AM berencana menggunakan sabu bersama dengan Bripka DWS.

"Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Teuku, Bripka DWS dan AM sudah pernah menggunakan sabu-sabu bersama.

"Kemudian saat ini saudara AM kami proses dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DWS sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127," ucapnya.

Saat ini, Bripka DWS telah ditempatkan khusus di Polres Tulungagung karena terkait penyalahgunaan narkoba dan juga pelanggaran kode etik kepolisian.

"Jadi kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat," tutur Teuku.

(frd/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat