yoldash.net

Sidang Sengketa Pileg, PDIP Sebut Ada Selisih 15.690 Suara PAN

PDIP mempermasalahkan hasil perolehan suara Pileg PAN di dapil Kalimantan Selatan II, karena terdapat penambahan suara sebanyak 15.690.
PDIP mempermasalahkan hasil perolehan suara Pileg PAN di dapil Kalimantan Selatan II. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

PDIP mempermasalahkan hasil perolehan suara Pileg PAN di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II. PDIP beranggapan terdapat penambahan suara PAN sebanyak 15.690 di dapil tersebut.

Oleh sebab itu, PDIP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam menetapkan hasil Pileg 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PDIP Rikardus Sihura dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/5).

"Sandingan antara C-Hasil TPS dengan D-Hasil di atas, terbukti bahwa Termohon diduga telah melakukan penambahan suara sah partai politik PAN sebanyak 15.690 suara. Karenanya Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan suara sah PAN," kata Rikardus.

ADVERTISEMENT

Rikardus menyatakan penambahan 807 suara terjadi di TPS se-Kabupaten Kotabaru. Dia menyebut menurut C-Hasil, suara PAN 487. Sementara yang telah ditetapkan KPU adalah 1.294.

"Sehingga didapatkan selisih 807 suara. Penambahan ini terjadi di kabupaten Kota Baru yang tersebar di 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS," ujarnya.

Dugaan penambahan suara PAN juga terjadi di TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan C-Hasil, suara PAN sebesar 7.048. Namun, KPU menetapkan 12.536 suara.

"Sehingga penambahan selisihnya 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," kata dia.

Selain itu, hal serupa juga PDIP temukan di sejumlah TPS di Banjarmasin. Menurut PDIP, suara PAN mengalami penambahan hingga 9.395 di sejumlah TPS di Banjarmasin.

"Di mana menurut C-Hasil Pemohon suara PAN sebesar 11.560 sedangkan penetapan oleh Termohon 20.955 sehingga terjadi penambahan sebesar 9.395," bebernya.

Dengan temuan itu, PDIP ingin suara PAN berdasarkan penetapan KPU dianulir. KPU menetapkan PAN memperoleh di dapil Kalsel II 278.005 suara. Namun, menurut PDIP seharusnya PAN mendapat 262.315 suara.

Permasalahan itu sebelumnya sudah dibawa ke Bawaslu. Namun, PDIP belum melampirkan rekomendasi Bawaslu dalam sidang sengketa ini. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo pun meminta pemohon untuk melampirkannya.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat