Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK, Minta PSU DPD di Sumbar
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjadi salah satu pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Irman pada gugatannya menuntut KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumatera Barat.
Irman melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo mengatakan pihaknya menggugat surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun.
"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," kata Heru di panel 1 MK, Jakarta, Senin (29/4).
Dalam sidang perdana tersebut, Heru mendalilkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai melalui putusan MA tersebut, Irman tetap bisa mencalonkan diri untuk pemilihan calon anggota DPD 2024.
Ia juga memohonkan agar Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD dinyatakan tidak sah dan diganti dengan daftar calon yang turut mengikutsertakan Irman.
"Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ungkapnya.
"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke DCT anggota DPD Pemilu 2024 pada Rabu (20/3).
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka menilai seharusnya KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta terkait Irman Gusman. Raka mengatakan baik Hasyim dan Afifuddin memiliki tanggung jawab untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Putusan yang dimaksud DKPP adalah putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, PTUN menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.
Atas putusan itu, PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait DCT tersebut. KPU juga diperintahkan untuk memasukkan Irman ke DCT anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
(mab/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilgub Sumut dari NasDem Usai PDIP-PKB
-
Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik
-
Canda Cak Imin Soal Food Estate: Dibahas Detil jika Hanif Jadi Menteri
-
PBB Sebut Akan Ada Tragedi Besar jika Israel Tetap Nekat Invasi Rafah
-
Saudi Targetkan Jemaah Umrah RI 2024 Naik Jadi 2 Juta Orang
-
Sempat 'Diusir', Pakar China Penemu Genom Corona Akhirnya Balik ke Lab
-
BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Sinergi Penuhi Kebutuhan Rumah Pekerja
-
Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik Per Hari Ini
-
Said Iqbal Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
-
Hasil Drawing Perempat Final Thomas Cup: Indonesia vs Korea
-
Hasil Thomas Cup 2024: Chico Menang, Indonesia Bantai India 4-1
-
Media Irak Ungkap 4 Kelemahan Timnas Irak di Piala Asia U-23 2024
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis Terminator 3, Bioskop Trans TV 1 Mei 2024
-
7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2024
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Mei 2024
-
FOTO: Melihat Restorasi Jam Lawas di Jatinegara
-
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso