yoldash.net

Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, Tapi Tak Ikut Memutus

Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP.
Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP. (AFP/ADEK BERRY)

Jakarta, Indonesia --

Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP. Namun, Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara.

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul dikenal sebagai anggota DPR sekaligus politikus PPP.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Panel II saat memulai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi mengaku menyampaikan penjelasan terkait Arsul itu di awal persidangan kepada semua pihak agar semuanya menjadi jelas sejak awal.

ADVERTISEMENT

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus, clear ya," jelas Saldi.

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP. Apakah itu pemohon, maupun pihak terkait, beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," sambung Saldi.

Saldi menjelaskan alasan kehadiran Arsul dalam persidangan karena bertalian dengan pemenuhan kourum hakim.

"Kalau beliau tidak ikut (persidangan), maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," kata dia.

Saldi turut menyinggung posisi Hakim Konstitusi yang turut diawasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).



"Ini perlu juga ditegaskan nanti. Kita ini, hakim konstitusi ini posisinya berada juga pada posisi salah-salah sedikit dilaporkan ke MKMK nanti, supaya lebih clear dari awal," tutur Saldi.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan UU MK mengatur Panel Hakim sekurang-kurangnya terdiri atas tiga hakim. Apabila kurang dari tiga hakim, kata Fajar, maka panel tidak dapat bersidang.

Ia turut menyinggung kourum 7 hakim pada sidang pleno dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Itu keputusan RPH ya. Jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4).

"Kalau bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan kan panelnya menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi, nanti akan apa? Mencari penggantinya hakim konstitusi, tentu menunggu panel lain harus selesai. Nah, itu pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," ucap dia.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat