yoldash.net

Polisi Panggil Pendeta Gilbert di Kasus Penistaan Agama Pekan Depan

Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki jadwal pemanggilan untuk Pendeta Gilbert dalam kasus dugaan penistaan agama.
Polisi panggil Pendeta Gilbert di kasus dugaan penistaan agama. (Tangkapan layar instagram @pastorgilbertl)

Jakarta, Indonesia --

Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki jadwal pemanggilan untuk Pendeta Gilbert Lumoindong dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).

"Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan," ujar Ade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan tersebut di minggu depan.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu persisnya.

"Ya dijadwalkan ya (kemungkinan dipanggil minggu depan). Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi. Diawali oleh siapa, dan siapa, dan seterusnya. (Tepatnya hari apa) Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya," kata dia.

Pendeta Gilbert Lumoindong sudah dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Teranyar, Gilbert dilaporkan Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta.

"Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL," jelas Presiden KPI Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4), mengutip Antara.

Menurut Pitra, pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat, sehingga masalah tersebut telah dipercayakan dan diserahkan ke kepolisian.

Dalam keterangan tertulisnya, KPI menyesalkan sikap Gilbert yang membuat candaan tentang zakat dan salat sambil ditertawai oleh jemaahnya. Menurutnya hal tersebut membuat KPI yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.

Karenanya, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 April 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"KPI berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti," kata Pitra.

Gilbert sebelumnya juga dilaporkan oleh Farhat Abbas terkait kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Adapun Gilbert viral di media sosial akibat potongan video ceramahnya yang menyinggung soal zakat dan shalat. Dalam ceramahnya itu, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.

"Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang, lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus," tutur Gilbert.

Gilbert mengatakan zakat 10 persen itu membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Sementara umat Islam harus salat karena hanya zakat 2,5 persen. Dalam potongan video itu, Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip salat.

"Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, enggak semua orang bisa," kata dia.

(pop/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat