yoldash.net

KPK Serahkan Kontra Memori Kasasi Perkara Rafael Alun

Tim jaksa KPK berkomitmen merampas berbagai aset milik Rafael Alun untuk tujuan pemulihan aset sebagaimana yang diterangkan dalam surat tuntutan.
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kontra memori kasasi terkait perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (24/4). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kontra memori kasasi terkait perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (24/4).

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah menyatakan kasasi dan telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan tim jaksa KPK tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik Rafael untuk tujuan pemulihan aset sebagaimana yang diterangkan dalam surat tuntutan.

"Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," tandasnya.

Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Perkara tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike diminta hakim untuk dikembalikan.

Sedangkan aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara," tambah hakim dalam amar putusannya.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat