MA Hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam hal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK.
"Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4).
Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Tim jaksa, terang Ali, masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi.
"Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan," ucap Ali.
"Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. KPK keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.
Dari putusan lepas tersebut, Eltinus sebelumnya dilantik kembali sebagai Bupati Mimika.
KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapaiRp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Kasus ini bermula ketika pada 2013Eltinusyang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Di tahun 2014,Eltinusterpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
(ryn/pmg)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Dosen UPN Yogya Buka Suara soal Surat Minta Maaf Lecehkan Mahasiswi
-
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Fitnah Ahmad Sahroni
-
Golkar Godok Raffi Ahmad Jadi Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah
-
Putin Dilantik, Mulai Periode Kelima Jadi Presiden Rusia Hari Ini
-
Penusukan di Rumah Sakit China, 2 Orang Tewas dan 21 Luka-luka
-
Tentang AIPAC, Organisasi Pelobi dan Pencari Dana buat Israel di AS
-
Saham Bata Anjlok Imbas Penutupan Pabrik di Purwakarta
-
Nicke Buka Pertamina Goes to Campus 2024: Kita Harus Gerak Bersama
-
OIKN Sebut Banyak Stunting di Pinggir Pantai IKN Meski Ikan Melimpah
-
PSG vs Dortmund: Jalan Mbappe untuk Jadi Legenda
-
Daftar 19 Pemain Guinea Lawan Indonesia di Playoff Olimpiade 2024
-
Harga Ilaix Moriba Nyaris 8 Kali Lipat Pemain Termahal Indonesia
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Satelit Buatan BRIN Siap Meluncur Akhir 2024, Cek Misinya
-
Hampir Meluncur ke Antariksa, Pesawat Boeing Starliner Batal Terbang
-
Hyundai Ioniq 5 dan 6 Ditarik dari Tangan Konsumen di Indonesia
-
VinFast Resmikan Penjualan VF e34 dengan Skema Berlangganan Baterai
-
Sopir Fortuner Pelat Dinas Polri Diduga Mengantuk hingga Seruduk Elf
-
3 Hal Penting BaekSang Arts Awards 2024, Live Streaming dan Nominasi
-
Willy Ungkap Stroke Betharia Sonata Berimbas ke Penglihatan dan Wicara
-
MA Buka Suara Soal Tutup Akses Dokumen Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan
-
Mata Uang Yen Anjlok, Yuk Cek Harga Tiket Pesawat Liburan ke Jepang!
-
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso