Anies Usai Penetapan Prabowo-Gibran: Catatan di MK Tak Boleh Dilupakan
Eks calon presiden Anies Baswedan mengingatkan catatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Kami juga mengingatkan bahwa catatan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi tidak boleh dilupakan dan itu harus dilaksanakan," kata Anies di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Anies mengatakan catatan tersebut harus dilaksanakan sebagai kunci perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia pun menyebut ragam penyimpangan dalam Pilpres 2024 yang dibahas di MK wajib diperhatikan untuk diperbaiki di masa depan.
"Banyak catatan-catatan dari sana, yang itu merupakan salah satu kunci untuk perbaikan mutu demokrasi kita ke depan," ujar Anies.
"Berbagai macam penyimpangan yang muncul di dalam MK harus menjadi perhatian untuk kita koreksi bersama-sama," sambungnya.
Hari ini KPU resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Penetapan itu kembali dilakukan setelah MK menolak seluruh gugatan dari pemohon. Namun, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi. Mereka yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Saldi Isra mengatakan telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. Dia menilai dalil pemohon terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
Sementara, Enny Nurbaningsih mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena ada ketidaksetaraan. Dia meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.
Arief Hidayat menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
Meski ada perbedaan pendapat dari tiga hakim, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.
(mab/pmg)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Bicara Titik Temu
-
13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA: Ada Penumpang Turun
-
Ramai Pejabat Nobar Piala Asia, dari Makassar hingga Medan
-
Uzbekistan, Tanah Kelahiran Ulama Masyhur Imam Bukhari
-
VIDEO: Panas Ekstrem, Warga India Pilih Berendam di Laut
-
Myanmar 'Dipanggang' Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius
-
Daftar 23 Pengusaha Penyumbang Bonus Rp23 M Buat Timnas U-23
-
Kemenhub Sebut Maskapai Cs Untung Status Bandara Internasional Dicabut
-
Jokowi Bakal Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Bulan Depan
-
Link Live Streaming Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23
-
Waspada Indonesia, Uzbekistan Punya Banyak Cara Cetak Gol
-
Aji Santoso: Pemain Indonesia Percaya Diri, Bisa Bungkam Uzbekistan
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Studi Bongkar Sisi Gelap Starlink yang Bakal Masuk RI
-
Serangan Siber Naik Dua Kali Lipat dari Sebelum Covid-19, Cek Sebabnya
-
Spesifikasi Harley Dipakai Suami Istri Tewas Kecelakaan di Probolinggo
-
Minta Pertamax Diisi Pertalite, Pemilik LCGC Ngamuk di SPBU
-
Banderol Mobil-mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung
-
Tiket 3 Kota Ludes, Tur Sheila on 7 Tunggu Aku Di Tersisa 2 Kota
-
ZEROBASEONE Gelar Konser Tunggal Perdana di Indonesia 26 Oktober
-
Ashanty Minta Maaf Viral Anang Cecar Ghea Indrawari Soal Nikah
-
FOTO: Ritual Menangis untuk Bayi Sumo di Tokyo
-
Turis Berulah, Jepang Pasang Penghalang Tutup Pemandangan Gunung Fuji
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso