yoldash.net

Kemenhub Sebut Maskapai Cs Untung Status Bandara Internasional Dicabut

Kemenhub mengatakan pencabutan status internasional dari 18 bandara bakal menguntungkan operator dan maskapai penerbangan.
Kemenhub mengatakan pencabutan status internasional dari 18 bandara bakal menguntungkan operator dan maskapai penerbangan. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pencabutan status internasional dari 18 bandara di Tanah Air akan memberikan keuntungan bagi operator maupun maskapai penerbangan.

Menurutnya, operator bandara akan lebih efisien karena tak perlu menyiapkan banyak personil padahal peminatnya di bandara tersebut tidak banyak.

Sedangkan, maskapai penerbangan akan lebih sehat karena tidak perlu menyiapkan pesawat untuk penerbangan internasional yang penumpangnya hanya sedikit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operator bandara lebih efisien, maskapai bahkan bisa punya peluang lebih sehat karena bisa melayani penerbangan domestik dengan konsep hub dan spoke," ujar Adita kepada Indonesia.com, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

Adita menekankan keputusan pencabutan status internasional tersebut bahkan didukung oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Sebab, dengan menggunakan pola hub and spoke akan terjadi pemerataan pembangunan dari kota kecil hingga kota besar.

Dengan pola hub and spoke, kata Adita, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub).

Selain itu, ia menegaskan pencabutan status internasional menandakan ke-18 bandar udara tersebut secara resmi tak akan lagi melayani penerbangan luar negeri. Sehingga, petugas imigrasi hingga pemeriksa barang impor yang sebelumnya ada akan dikembalikan ke masing-masing kementerian terkait.

"Di bandara yang tidak berstatus internasional yang namanya CIQ (Custum, Immigration and Quarantine) akan ditiadakan dan bagaimana pengaturannya akan dikembalikan kepada kementerian/lembaga terkait (Kemenkeu, kemkumham dan kemenkes)," terangnya.

Adita juga menyampaikan pencabutan status internasional dari 18 bandara tersebut sebetulnya sudah dilakukan sejak pandemi. Namun, aturan resminya baru dirilis tahun ini.

"Perlu diketahui sudah sejak 2020 bandara internasional sudah tinggal 15 karena pandemi. Lalu dalam perjalanannya ditambah dua. Jadi, sebenarnya bandara-bandara yang sekarang tidak lagi internasional sudah berada dalam status tersebut sejak 2020," jelasnya.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyampaikan dengan pola hub and spoke, selain terjadi konektivitas transportasi udara dan meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Dengan begitu, imbuhnya, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Hal tersebut akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

"Bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional. Dengan demikian semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," kata Denon.

Sebelumnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 mencoret 18 status bandara internasional, sehingga kini tinggal 17 bandara internasional yang ada Indonesia.

Berikut daftar 18 bandara yang dicoret dari status internasional:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
5. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
8. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
14. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
15. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
17. Bandara Mopah, Merauke (MKQ)
18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat