Aturan Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Impor Berupa Hibah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk untuk barang impor yang memenuhi kriteria, misalnya hasil hibah ataupun dibiayai oleh uang negara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.
Apabila barang impor tersebut merupakan hibah atau bantuan, maka wajib melampirkan:
1. Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2. Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
3. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
Sementara itu, apabila barang impor dibeli menggunakan APBN atau APBD, maka wajib melampirkan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA.
2. Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
3. Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga.
4. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
5. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk.
Untuk mendapatkan bea masuk atas barang impor tersebut, importir atau pihak ketiga yang melakukan pembelian barang wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini DJBC.
Jika memenuhi syarat, maka Bea Cukai akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Apabila tidak sesuai kriteria, maka Dirjen Bea Cukai bisa menolak.
(ldy/pta)Terkini Lainnya
-
Cak Imin Beber Proses Usai Edy Rahmayadi Daftar Bacagub Sumut dari PKB
-
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilgub Sumut dari NasDem Usai PDIP-PKB
-
Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik
-
AS: Kami Tak Akan Dukung Operasi Militer Israel ke Rafah
-
Singapore Airlines Beri Rp64 Juta Imbas Kursi Otomatis Tak Berfungsi
-
PBB Sebut Puing di Gaza Imbas Agresi Israel Lebih Banyak dari Ukraina
-
BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Sinergi Penuhi Kebutuhan Rumah Pekerja
-
Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik Per Hari Ini
-
Said Iqbal Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
-
Menpora Dito: Arab Saudi Dukung Indonesia Bidding Piala Dunia U-20
-
Baggott Kembali ke Ipswich Saat Tim di Ambang Promosi ke Liga Premier
-
Link Live Streaming Dortmund vs PSG di Semifinal Liga Champions
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis Terminator 3, Bioskop Trans TV 1 Mei 2024
-
7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2024
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Mei 2024
-
FOTO: Melihat Restorasi Jam Lawas di Jatinegara
-
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso