Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara di Kasus Dana PEN
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dengan pidana tiga tahun dan lima bulan penjara.
Rusman Emba juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Jaksa meyakini Rusman Emba telah terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Rusman Emba dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Dalam perkara ini, jaksa KPK juga menuntut Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto, selama tiga tahun dan dua bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini turut menjerat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.
Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.
Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari Laode Gomberto.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Danny Pomanto Beri Sinyal Kemungkinan Diusung PDIP di Pilgub Sulsel
-
Setelah PKS, Cak Imin Sambangi NasDem Tower
-
Edy Rahmayadi Sudah Ambil Formulir Pilgub Sumut dari PKS dan PDIP
-
Menlu Singapura Vivian Temui Prabowo di Kantor Kemhan
-
VIDEO: Hamas Salahkan Israel Tunda Gencatan Senjata usai Diserang Iran
-
China Dilanda Banjir Besar Akibat Hujan Badai, Warga Menderita
-
IHSG Ditutup Menguat ke 7.110 Berkat 270 Saham Perkasa
-
Jokowi Tinjau Pangan di Sulbar, Klaim Harga Stabil Dibandingkan Jawa
-
Rupiah Menguat ke Rp16.220 Berkat Meredanya Konflik di Timur Tengah
-
10 Pemain Korea Kena Rotasi Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23
-
Badai Cedera Ganggu Korea Jelang Lawan Indonesia di Piala Asia U-23
-
Korea vs Indonesia: Nathan Absen, Garuda Muda Tetap Tenang
-
Ahli Temukan Lubang Hitam Kedua Terbesar Bima Sakti, 33 Kali Matahari
-
FOTO: Memikat Kupu-kupu Ekuador, Menyelamatkan 'Perut' Manusia
-
Pemain Game Online Era Lebaran Meroket, Lampaui Peningkatan Netizen
-
Rahasia Penjualan Toyota Yaris Cross Hybrid Terdongkrak
-
Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitungnya
-
Rutin Bersihkan Karpet Mobil Agar Tak Jadi Sarang Kuman
-
Rating Episode 14 Queen of Tears Cetak Rekor, Capai 21,6 Persen
-
Ario Bayu Beber Mimpi Gelaran FFI 2024
-
VIDEO: Deadpool dan Wolverine Bersekutu di Trailer Terbaru
-
Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 25-26 April 2024 untuk Pembersihan
-
FOTO: Lari Sambil Tampil Nyentrik di London Marathon
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso