yoldash.net

Tajikistan Larang Hijab, Pernah Ubah Masjid hingga AS Blacklist Brunei

Tajikistan mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab, berikut Kilas Internasional pagi ini.
Perempuan Tajikistan mengenakan pakaian tradisional. (AFP/KEVIN LAMARQUE)

Jakarta, Indonesia --

Parlemen Tajikistan mengesahkan undang-undang larangan penggunaan hijab pada pekan lalu dengan draf UU "tradisi dan perayaan".

Berita lainnya adalah pemerintah Tajikistan juga pernah memaksa menutup hampir 2 ribu masjid dan diubah jadi bioskop hingga kafe selama tiga dekade Presiden Emomali Rahmon berkuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula berita tentang Amerika Serikat yang memasukkan Brunei Darussalam dalam daftar hitam (blacklist) sebagai negara dengan kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Berikut berita 24 jam terakhir yang terangkum dalam Kilas Internasional pagi ini:

ADVERTISEMENT

Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Sahkan UU Larang Gunakan Hijab

Tajikistan mengesahkan undang-undang larangan penggunaan hijab pada pekan lalu.

Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang "tradisi dan perayaan".

RUU itu melarang penggunaan, mengimpor, menjual, dan memasarkan "pakaian asing bagi budaya Tajik". Mayoritas pejabat dan publik menggambarkan larangan itu ditujukan terhadap pakaian khas Muslim.

RUU itu juga mencakup sanksi administratif dan denda bagi para pelanggarnya.

Tajikistan Pernah 'Gusur' Hampir 2 Ribu Masjid, Ubah Jadi Bioskop hingga Kafe

Tajikistan pernah menutup paksa hampir 2 ribu masjid di negara mayoritas penduduk Muslim itu pada 2017.

Tajikistan menutup 1.938 masjid tersebut selama setahun dan menggantinya dengan kafe, bioskop, kedai teh, sampai pusat medis seperti klinik.

Tajikistan menutup 1.938 masjid tersebut selama setahun dan menggantinya dengan kafe, bioskop, kedai teh, sampai pusat medis seperti klinik.

AS Masukkan Brunei Darussalam ke Daftar Hitam Perdagangan Manusia

Amerika Serikat (AS) memasukkan Brunei Darussalam ke dalam daftar hitam (blacklist) kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Dalam laporan tahunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS, Brunei dan Sudan masuk ke dalam daftar hitam "tingkat 3." Kedua negara ini dianggap tak mengambil langkah signifikan terhadap kasus perdagangan manusia.

Kemlu AS juga menilai Brunei tak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut. Pemerintah negara di Asia Tenggara ini justru mengadili dan mendeportasi sejumlah korban yang memerlukan bantuan terkait kasus ini.

(tim/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat