yoldash.net

Pendiri WikiLeaks Julian Assange Bebas dari Penjara di Inggris

Pendiri WikiLeaks Julian Paul Assange dikabarkan bebas dari penjara Inggris dan akan kembali ke Amerika Serikat.
Pendiri WikiLeaks Julian Assange bebas dari penjara di Inggris. (FP PHOTO / POOL / JOHN STILLWELL / AFP PHOTO / POOL / JOHN STILLWELL)

Jakarta, Indonesia --

Pendiri WikiLeaks Julian Paul Assange dikabarkan bebas dari penjara Inggris dan akan kembali ke Amerika Serikat usai setuju untuk mengaku bersalah karena membocorkan rahasia pemerintah AS.

AFP melaporkan Assange dibebaskan dari penjara London setelah lima tahun mendekam di balik jeruji. Ia selanjutnya akan mengaku bersalah di pengadilan Amerika Serikat dan akan dibebaskan setelahnya.

"Julian Assange bebas [dari penjara Inggris]," tulis WikiLeaks di X.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assange dijadwalkan tiba di Amerika Serikat pada Rabu (26/6) pagi waktu setempat. Ia diperkirakan bakal dijatuhi hukuman 62 bulan atau 5 tahun penjara, yang akan dikurangi 5 tahun masa tahanannya selama ini di Inggris. Artinya, dia akan bebas dan pulang kembali ke Australia setelah ini.

Julian Assange ditahan di Inggris sejak 2019 setelah melanggar jaminan pembebasan bersyarat atas kasus dia pada 2012.

ADVERTISEMENT

Sebelum ditangkap, ia sempat mendapatkan suaka di Kedutaan Besar Ekuador di London, namun suaka itu dicabut karena campur tangan Assange dalam politik Ekuador.

Setelah ditahan pemerintah Inggris, penulis sekaligus peretas 52 tahun tersebut kembali terjerat kasus hukum, kali ini dengan pemerintah Amerika Serikat.

Ia dituduh membocorkan informasi keamanan AS dan didakwa atas 18 tuduhan oleh dewan juri federal AS. Beberapa informasi militer yang dibocorkan yakni terkait perang di Irak dan Afghanistan.

Assange akhirnya dijerat dengan Undang-Undang Spionase 1917. Di bawah undang-undang itu, ia bisa dijatuhi hukuman 175 tahun penjara, hal yang sangat ditentang para pendukungnya.

Berbagai upaya banding dilakukan Assange agar tak diekstradisi ke AS. Namun, upaya itu gagal karena pemerintah Inggris menyetujui ekstradisi Assange pada Juni 2022.

Pada Februari lalu, pemerintah Australia sempat membuat permohonan resmi kepada AS untuk mempertimbangkan kasus Assange. Pemerintah Australia menilai kasus Assange terlalu berlarut-larut dan pemerintah AS pun tak akan mendapat manfaat apa-apa dengan menahannya.

Presiden AS Joe Biden saat itu mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Menurut peneliti senior di lembaga think tank The Australia Institute, Emma Shortis, Canberra dan Washington memiliki kesamaan pandangan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab, jika tidak, masalah ini akan menjadi hambatan bagi hubungan baik AS-Australia.

"Tidak mungkin hal ini tidak menjadi masalah bagi aliansi (AS-Australia)," kata Shortis.

Nantinya, setelah Assange menjalani hukuman di AS, dia bisa pulang kembali ke Australia. Drama panjang ini diharapkan berakhir setelah hukumannya rampung.

(bac/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat