yoldash.net

Bagaimana Hukumnya Taaruf Online?

Taaruf online menjadi banyak perbincangan di kalangan pemuda pemudi Muslim. Namun, bagaimana hukum taaruf online?
Ilustrasi. Taaruf online jadi perbincangan di kalangan muda-mudi Muslim. (iStock/saiva)

Jakarta, Indonesia --

Taaruf online menjadi banyak perbincangan di kalangan pemuda pemudi Muslim. Namun, bagaimana hukum taaruf online?

Mencari pasangan tentu menjadi tujuan hidup bagi banyak orang. Salah satunya bisa dengan cara taaruf.

Taaruf merupakan proses perkenalan antara calon suami dan istri sesuai dengan aturan Islam demi menjauhi zina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses perkenalan ini bukan hanya sekadar perkenalan dari segi fisik, namun juga pemikiran calon pasangan, juga segala aspek kehidupan.

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Amany Lubis, taaruf adalah praktek yang diperbolehkan dalam Islam, terutama jika niatnya baik dan tujuannya untuk menikah.

ADVERTISEMENT

"Kita ketahui bahwa taaruf itu adalah hukumnya syari. Maka kita dibolehkan untuk melakukan taaruf, berkenalan dengan keluarga," ujarnya dalam acara Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) pada 2023 lalu.

Seperti yang dijelaskan dalam ayat Al - Qur'an berikut :

﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya : "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat" (QS An Nur : 30)

Namun, dengan munculnya fenomena taaruf online, masalah baru muncul. Taaruf online seringkali berada di wilayah abu-abu.

"Ini ada di ruang abu-abu. Kalau di ruang abu-abu, lebih baik dihindari," ujar Amany.

Amany Lubis menekankan bahwa taaruf sebaiknya dilakukan secara langsung dengan kehadiran anggota keluarga, daripada melalui platform online.

Hal ini untuk menghindari risiko seperti melihat aib orang lain atau terjerumus ke dalam gosip, yang acapkali terjadi dalam interaksi online.

Amany juga mengatakan untuk menghindari taaruf online sebab menghindari perihal yang syubhat atau diragukan.

"Jadi, karena di sini ada syubhat (sesuatu yang diragukan atau tidak jelas), maka lebih baik tidak usah dilakukan [taaruf online]," ungkapnya.

Menghindari taaruf online termasuk kepada pencegahan untuk menghindari penyakit sosial, seperti pacaran, menikah di bawah umur, dan kehamilan di luar nikah.

Lanjut Amany bahwa istilah pacaran itu tidak ada di dalam agama Islam, yang ada adalah taaruf dengan niat khitbah atau tunangan, kemudian dilanjutkan dengan menikah.

Pemahaman mengenai menikah dan taaruf wajib diketahui oleh generasi muda, termasuk pentingnya menjaga kesucian diri dan cara-cara menghindari dosa.

Penggunaan gawai juga disarankan untuk dibatasi atau digunakan dengan bijak demi mengurangi risiko yang menjurus ke dalam hal negatif.

Jadi, disarankan untuk melakukan taaruf langsung dengan kehadiran keluarga, juga menghindari taaruf online demi menjaga kehormatan umat Islam.

[Gambas:Video CNN]



(sya/pua)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat