yoldash.net

Ini Gaji Prabowo Kalau Nanti Jadi Presiden RI

KPU resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih. ( ANTARA FOTO/RENO ESNIR).

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih pada Rabu (24/4).

Lalu, kira-kira berapa gaji yang akan diterima Prabowo saat jadi presiden nanti?

Asal tahu saja, gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sampai saat ini aturan soal gaji presiden itu belum direvisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid ini disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video CNN]

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan.

Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

Berapa besarannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK beberapa waktu lalu mengatakan  dana operasional berbeda-beda besarannya setiap tahun.

Pada 2019 dana operasional presiden sebesar Rp110 miliar.

Pada 2020 naik menjadi Rp116,2 miliar. Lalu pada 2021 naik lagi menjadi Rp119,7 miliar.

Kemudian, pada 2022 dana operasional Jokowi naik tajam menjadi Rp160,9 miliar. Pada 2023 ditetapkan sebesar Rp156,5 miliar.

(agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat