yoldash.net

3 Perubahan Kominfo usai Mahfud Menjabat, Termasuk Loloskan BPKP

Masuknya Mahfud MD ke Kominfo usai penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka membawa sejumlah perubahan. Simak rinciannya berikut.
Ilustrasi. Kominfo alami sejumlah perubahan usai dipimpin Mahfud MD. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Pengangkatan Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika membawa beberapa perubahan kepada kementerian. Simak rinciannya berikut.

Menkominfo sebelumnya, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai jadi tersangka korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Rabu (17/5).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp8 triliunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Mahfud sebagai Plt Menkominfo pada Jumat (19/5).

Setelah diangkat, Mahfud pun mengaku sudah berkonsultasi dengan semua mantan pejabat tinggi Kominfo, para pakar, pengamat, wartawan, dan Presiden.

ADVERTISEMENT

"Saya jadi Plt. itu ada karena masalah hukum sehingga harus diangkat seorang Plt. Dan kebetulan presiden meminta saya sebagai Plt. Kemenkominfo sampai waktu yang ditentukan kemudian," ucap Mahfud di kantor Kominfo, Jakarta, kemarin.

Hasil konsultasi terutama dengan Presiden itu kemudian diterapkan dalam beberapa kebijakan di Kominfo. Berikut rinciannya: 

1. Pejabat baru

Mahfud melantik empat pejabat baru tingkat Eselon I empat hari setelah ditetapkan sebagai Plt, Selasa (23/5). Pelantikan pejabat tinggi setingkat di bawah menteri itu berdasarkan Keputusan Presiden 61/PPA/2023.

Mereka adalah, pertama, Wayan Toni Supriyanto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.

Kedua, Arief Tri Hardiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kominfo. Ketiga, R. Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya. Keempat, Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo.

Seusai pelantikan, Mahfud menyangkal dirinya menggusur pejabat 'rezim' lama. Pasalnya, Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan empat pejabat Eselon I itu sudah ditetapkan sejak 15 Mei, atau sebelum dirinya diangkat jadi Plt.

"Sebelum saya dilantik menjadi PLT, pemerintah melalui TPA (Tim Penilai Akhir) yang dipimpin oleh Presiden itu telah menetapkan empat pejabat Eselon I; dua pejabat eselon IA, dua pejabat eselon IB," ungkap dia, di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

"Yang SK-nya sudah keluar sebagai Keppres sebelum saya diangkat menjadi PLT menteri. Nah, hari ini saya melantik, bukan menggusur," jelas Mahfud.

2. Proyek BTS diteruskan

Mahfud juga meminta proyek-proyek strategis di Kominfo dilanjutkan, termasuk proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang sempat terhambat penyidikan Kejagung, sesuai dengan pesan Presiden Jokowi.

"Karena [proyek BTS] ini sudah berjalan sejak tahun 2006, berjalan baik sampai tahun 2019, dan baru bermasalah tahun 2020 dan 2021," tutur dia.

"Sehingga kalau ini tidak diteruskan akan mengalami kerugian yang luar biasa selama 16 tahun mengerjakan ini," lanjutnya.

Ia pun meminta Kominfo mengejar sisa anggaran yang sudah keluar di proyek BTS 4G itu, terlepas dari proses hukum di Kejaksaan Agung.

"Supaya dikejar sisa uang yang sudah keluar tapi belum dibelanjakan sesuai dengan kontrak," ucapnya.

"Masalah hukum terus berlanjut, tapi sisa uang yang bisa diselamatkan supaya dikejar semaksimal mungkin minimal untuk melanjutkan proyek BTS 4G sesuai yang direncanakan karena itu akan berlanjut ke proyek-proyek lain yang juga terkait," urai Mahfud.

Tak cuma proyek BTS, dia juga meminta Kominfo melanjutkan proyek dan program yang strategis lainnya, termasuk Satria Satellite dna Palapa Ring.

3. BPKP masuk

Mahfud mengungkap salah satu biang masalah di Kominfo adalah sulitnya BPKP masuk ke kementerian ini. Beda dengan lembaga pemerintah lainnya yang aktif mengundang auditor keuangan negara itu.

"Satu hal yang saya pelajari tiga hari ini, salah satu hal kecil yang menimbulkan masalah di kantor ini (Kominfo) itu karena BPKP tidak boleh masuk ke sini kecuali atas permintaan," kata Mahfud, Selasa (23/5).

"Di beberapa kantor, justru kantor pemerintah itu meminta BPKP masuk sebelum terjadi kasus," imbuh dia, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Alhasil, Mahfud pun mempersilakan BPKP masuk Kominfo dan melarang siapa pun mengganggu kerja auditor tersebut.

"Maka mulai hari ini kebijakan kementerian ini bahwa BPKP boleh masuk kapan saja, ke sini, dan harus bekerja dengan inspektorat dan para dirjen," cetus dia.

"Apa pun yang menurut BPKP perlu didampingi, bukan diperiksa, didampingi, maka BPKP saya persilakan masuk, pun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini."

"Saya persilakan dan saya minta agar difasilitasi, jangan dihalang-halangi, jangan ada yang disembunyikan," tandas Mahfud, yang juga menjabat Menko Polhukam itu.

(tim/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat