yoldash.net

BAKTI Kominfo Kelola Dana Rp2,5 T Hasil Pungut ke Opsel

BAKTI Kominfo mengelola dana Rp2,5 triliun hasil pungutan kepada operator seluler. Untuk apa dana tersebut?
Ilustrasi. BAKTI Kominfo ternyata mengelola dana USO sebesar Rp2,5 triliun, hasil setoran operator seluler. (CNN Indonesia/Loamy Noprizal)

Jakarta, Indonesia --

Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengelola dana Universal Obligation Service (USO) sekitar Rp2,5 Triliun setiap tahunnya, di antaranya merupakan setoran dari operator seluler.

Pada 2018, Direktur Utama BAKTI kala itu Anang Latif mengatakan rata-rata setiap tahun pihaknya mengelola dana USO untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi senilai Rp 2,5 Triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Infrastruktur yang dimaksud seperti dilansir situs resmi Kominfo antara lain jaringan kabel fiber optik utama (backbone) Palapa Ring, BTS (Base Transceiver Station) Sinyal 3T, Aksi (akses internet), dan satelit multifungsi.

ADVERTISEMENT

Di antara infrastruktur itu, pembangunan menara (tower) BTS tengah disorot karena kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp8 triliun. Sudah tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut antara lain mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Aturan soal penyelanggaraan USO sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Dalam aturan ini disebutkan penyedia layanan telekomunikasi menyetor 1,25 persen dari pendapatan kotor untuk penyelenggaraan USO.

Aturan soal USO lebih detail dijelaskan dalam Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2012. Dalam pasal 2 aturan ini disebutkan bahwa "setiap penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib membayar Kontribusi KPU/USO."

Penyelenggara telekomunikasi sendiri didefinisikan sebagai "perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

Menurut aturan tersebut, setoran USO wajib dilakukan paling lambat pada 30 April tahun berikutnya. Namun, pembayaran juga dapat dilakukan per triwulan atau per semester.

Meski ditetapkan memiliki besaran 1,25 persen dari pendapatan kotor penyedia telekomunikasi, setoran USO memiliki beberapa komponen yang bisa mengurangi beban setoran tersebut, yakni piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

Saat dikonfirmasi soal dana USO,Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menyebut pihaknya masih membayar hingga 2023. "Ya, sampai dengan tahun 2023 XL Axiata masih melakukan pembayaran PNBP USO sesuai PM Kominfo No. 5 tahun 2021," kata Henry kepada Indonesia.com.

Pada 2014, Menkominfo kala itu Tifatul Sembiring pernah melontarkan wacana untuk menghapuskan USO. Menurutnya, pembangunan infrastruktur bisa diserahkan dan dikelola mandiri oleh swasta.

"Itu bagian untuk lebih pemerataan pembangunan infrastruktur. Wilayah timur kurang terperhatikan. Ini pola model bisnis yang kami usulkan. Seluruh operator harus diikutkan," Ujar Tifatul, dikutip dari laman Kominfo.

(lom/lth)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat