Sanksi Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF
![Sanksi Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Berikut daftar denda untuk pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/12/19/uji-coba-mlff-di-bali_169.jpeg?w=650&q=90)
Sistem transaksi pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera diterapkan pada beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini harus mendaftar melalui aplikasi untuk melakukan pembayaran, jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi.
Kebijakan ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Pasal 105 ayat 5 mengatur jika pembayaran tarif tol secara nirsentuh tidak dapat dilakukan karena kesalahan pengguna, maka pengguna akan dikenakan denda administratif bertingkat.
Berikut daftar denda untuk pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:
1. Denda administratif tingkat I sebesar 1 kali tarif tol akan dikenakan jika pengguna jalan tol tidak membayar dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran.
2. Denda administratif tingkat II sebesar 3 kali tarif tol akan dikenakan jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam waktu 10 x 24 jam setelah tidak memenuhi kewajibannya.
3. Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan akan dikenakan jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam waktu lebih dari 10 x 24 jam setelah tidak memenuhi kewajibannya.
Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh dan tidak membayar tol akan dikenakan denda tingkat III.
Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pasal 106 ayat 2 mengatur pula denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor bekerja sama dengan Polri.
Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini akan diterapkan untuk semua golongan kendaraan.
Cara menggunakan bayar tol tanpa sentuh
MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memantau pergerakan pengguna jalan tol dengan teknologi GPS pada ponsel pintar. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.
Penerapan MLFF akan menghilangkan palang di gardu tol karena kendaraan yang melintas akan dideteksi oleh sensor. Selain itu, gerbang tol juga bisa dihilangkan dengan penerapan sistem ini.
Teknologi MLFF telah diuji coba sejak 2023, termasuk di Bali. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan kapan sistem ini akan diterapkan secara resmi.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
3 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Imbas Hujan Deras
-
FOTO: Mengais Rezeki di Derasnya Hujan
-
Pendeta Gilbert Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Penistaan Agama
-
Inggris Gelar Pemilu Perdana Menteri Hari Ini
-
5 Alasan Warga Korsel Tuntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
-
Guru Besar IPB Blak-blakan soal Wacana Badan Gizi Urus Makan Gratis
-
Faisal Basri Ikut Kritik Tapera: Digembosi Lagi Upah Buruh
-
Pemerintah-Banggar Sepakat Asumsi Makro APBN 2025, Defisit 2,82 Persen
-
MU Berencana PHK 250 Karyawan
-
VIDEO: Petarung UFC Beri Nasihat untuk Jeka Saragih
-
Pelatih Ipswich: Kami Menyukai Elkan Baggott
-
Ahli Ungkap Lukisan Gua Sulawesi Berusia 51.200 Tahun, Tertua Dunia
-
POCO Pad Resmi Rilis di Indonesia, Tablet Pertama dari POCO
-
Strategi Jangka Panjang VinFast di Pasar EV
-
Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan: Kurang Sosialisasi
-
Viral Lamborghini Terguling di Tol Malaysia, Sopir Tewas Terbakar
-
Now You See Me 3 Dapat Slot Tayang 14 November 2025
-
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Tiket Mulai Rp900 Ribu
-
Ade Jigo Teguh Lawan Eksekusi Pengadilan di Tanah Warisan Orang Tua
-
Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
-
Berapa Kandungan Kalsium dalam Susu Oat dan Susu Almond?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso