yoldash.net

Pengguna Tol Nirsentuh Wajib Daftar Aplikasi Cantas atau Kena Denda

Menurut aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi, pengguna jalan tol nirsentuh diwajibkan mendaftar ke aplikasi, jika tidak bisa didenda.
Menurut aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi, pengguna jalan tol nirsentuh diwajibkan mendaftar ke aplikasi, jika tidak bisa didenda. (Kementerian PUPR)

Jakarta, Indonesia --

Penerapan transaksi pembayaran jalan tol secara nontunai melalui metode nirsentuh dan nirhenti telah ditetapkan dalam regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar ke aplikasi atau dikenakan denda.

Pada Pasal 105 ayat 2 di beleid tersebut diatur 'Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transaksi nontunai nirsentuh nirhenti ini sudah dikumandangkan sejak dua tahun lalu oleh Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku buat semua golongan kendaraan.

MLFF berbasis teknologi Global Navigation satellite System (GNSS) yang fungsinya memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini mesti mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.

ADVERTISEMENT

Penerapan MLFF bakal meniadakan plang di gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan sebab kendaraan yang melintasi dideteksi sensor-sensor. Selain itu penerapannya juga bisa menghilangkan gerbang tol. 

Pada aturan ini, tepatnya pada Pasal 105 Ayat 5, mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna maka bakal dikenai denda administratif bertingkat.

Secara detail penjelasan denda diatur pada Pasal 105 ayat 6 sebagai berikut:

a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor menurut Pasal 105 ayat 7 atas kerja sama dengan Polri seperti ditulis pada Pasal 106 ayat 2.

Peraturan ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 dan berlaku saat diundangkan pada tanggal yang sama.

Teknologi MLFF sudah diuji coba sejak 2023 termasuk di Bali. Sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat