Dasar Hukum Data Kendaraan Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun
![Dasar Hukum Data Kendaraan Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun Aturan tentang penghapusan data kendaraan bila masa berlaku lima tahunan STNK tak diperpanjang selama dua tahun sudah ada sejak 2009.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/11/29/ilustrasi-stnk_169.jpeg?w=650&q=90)
Kepolisian memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang dibiarkan mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahun berakhir akan dihapus data registrasinya. Penerapan ini rencananya akan diberlakukan pada 2023 meski aturannya sudah terbit sejak 2009.
Proses sampai terjadinya penghapusan yakni jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan yang diiringi penggantian pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.
Apabila sudah dihapus, kendaraan tersebut otomatis menjadi bodong dan dianggap ilegal digunakan di jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," jelas Yusri.
![]() |
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Rekaman CCTV Kasus Afif Maulana Terhapus, Kapolda Sumbar Buka Suara
-
Buruh Terjun Demo di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.389 Aparat
-
DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Hasyim Terkait Dugaan Asusila Hari Ini
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus
-
Bos Varuna Tirta Ungkap Tak Pernah Diajak Bicara soal Pembubaran BUMN
-
Pesan Juara Olimpiade untuk Tim China yang Ditinggal Zhang Zhi Jie
-
Jeblok di Euro 2024, Ronaldo Dihujat seperti Anak Kecil Egois
-
Daftar 5 Pemain Keturunan di Timnas Indonesia U-19
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Terduga Hacker PDNS Klaim Akan Kasih Kunci Data PDNS Gratis Hari ini
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso