Tahukah Anda Ada Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Indonesia?
![Tahukah Anda Ada Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Indonesia? Warga diminta menyiapkan garasi sebelum membeli mobil atau menambah mobil.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/01/13/e7a05680-f941-492a-970c-a79636325359_169.jpeg?w=650&q=90)
Masih banyak pemilik mobil tidak tahu aturan pemilik mobil wajib punya garasi. Hal ini untuk menertibkan kondisi jalan, terutama pemukiman di gang-gang sempit dan tentunya agar tidak berselisih dengan tetangga.
Di Jakarta misalnya. Aturan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi Pasal 140 ayat 3 yang bunyinya, "Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Pasal 140 berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Asal Usul Sedan, Awalnya Bukan untuk Mobil |
Ada juga aturan di Depok, Jawa Barat. Depok memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mengatur soal pemilik wajib punya garasi untuk memarkirkan kendaraannya.
Pasal baru ini telah disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020 dan bisa diterapkan resmi pada 8 Januari 2022 dengan saksi Rp2 juta bila ada pelanggar. Dalam pasal yang akan ditambah yakni 34A dan 34B yang berbunyi:
34A
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a) milik sendiri
b) sewa
c) garasi bersama
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34B
1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a) peringatan tertulis, dan
b) denda administrasi
3. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Waketum: Kelihatannya PKB Tidak Dukung Ridwan Kamil di Jabar
-
KY Bakal Panggil KPK soal Laporan Majelis Hakim Gazalba Saleh
-
Mantan Rektor Unair Respons Rencana Pemerintah Datangkan Dokter Asing
-
Hizbullah Tembak Ratusan Roket ke Israel usai Komandan Top Tewas
-
Inggris Gelar Pemilu Perdana Menteri Hari Ini
-
Macet Jabodetabek Bikin Negara Rugi Rp100 T per Tahun
-
BEI Buka Suara soal Influencer Gagal Kelola Dana Saham Rp71 M
-
Guru Besar IPB Blak-blakan soal Wacana Badan Gizi Urus Makan Gratis
-
Jenazah Zhang Zhi Jie Masih di RSUP Sardjito, Belum Ada Kabar Keluarga
-
Perempat Final Euro 2024: Jerman 36 Tahun Tak Pernah Kalahkan Spanyol
-
MU Berencana PHK 250 Karyawan
-
Ahli Ungkap Lukisan Gua Sulawesi Berusia 51.200 Tahun, Tertua Dunia
-
VIDEO: Konservasi Indonesia Ungkap Peran Sains untuk Pengembangan Laut
-
POCO Pad Resmi Rilis di Indonesia, Tablet Pertama dari POCO
-
Viral LGCG Sigra Ugal-ugalan Bikin Kecelakaan bak Karambol
-
Strategi Jangka Panjang VinFast di Pasar EV
-
Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan: Kurang Sosialisasi
-
Song Triplets Bikin You Quiz on the Block Cetak Rating Tertinggi
-
Sinopsis Hellboy (2004), Bioskop Trans TV 4 Juli 2024
-
Now You See Me 3 Dapat Slot Tayang 14 November 2025
-
Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso