yoldash.net

Penjelasan STNK 5 Tahunan dan 2 Tahun Mati, Data Kendaraan Dihapus

Korps Lalu Lintas Polri memastikan identitas kendaraan yang sudah dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.
Ilustrasi. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan selama dua tahun berturut-turut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang membiarkan STNK dua tahun mati pada 2023. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan selama dua tahun berturut-turut.

Korps Lalu Lintas Polri memastikan identitas kendaraan yang sudah dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun ke delapan, Yusri bilang identitas kendaraan yang menunggak itu akan menjalani proses sebelum akhirnya dihapus.

ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan yang terlampir pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," katanya.

Aturan penghapusan data kendaraan ini sudah ada sejak 13 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 UU itu diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat