Penjelasan STNK 5 Tahunan dan 2 Tahun Mati, Data Kendaraan Dihapus
![Penjelasan STNK 5 Tahunan dan 2 Tahun Mati, Data Kendaraan Dihapus Korps Lalu Lintas Polri memastikan identitas kendaraan yang sudah dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/11/16/9cedfeb6-369d-4622-8a47-58dd539ce367_169.jpeg?w=650&q=90)
Pemerintah akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang membiarkan STNK dua tahun mati pada 2023. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan selama dua tahun berturut-turut.
Korps Lalu Lintas Polri memastikan identitas kendaraan yang sudah dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun ke delapan, Yusri bilang identitas kendaraan yang menunggak itu akan menjalani proses sebelum akhirnya dihapus.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan yang terlampir pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," katanya.
Aturan penghapusan data kendaraan ini sudah ada sejak 13 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 UU itu diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
2 Kasus Mutilasi di Jabar Libatkan ODGJ, Bagamana Penanganan Kasusnya?
-
Kejagung Sita 7,7 Kilo Emas Batangan dari Tersangka Korupsi PT Antam
-
5 RT di Jakarta Tergenang Banjir Imbas Luapan Kali Ciliwung
-
VIDEO: Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Seoul, Sembilan Tewas
-
Pesawat Israel Mendarat Darurat di Turki, Staf Bandara Tolak Isi BBM
-
Kenapa Produk Impor China Bisa Murah?
-
Rupiah Lunglai Rp16.375 per Dolar, Buntut Kenaikan Imbal Obligasi AS
-
Harga Minyak Naik Tipis di Awal Perdagangan Asia Selasa Pagi
-
Nova Buka Suara Soal Kartu Merah Saat Indonesia Kalah dari Australia
-
Ronaldo Soal Gagal Penalti tapi Menang: Momen yang Tak Bisa Dijelaskan
-
Ronaldo Gagal Penalti, Tanda Portugal Juara Euro 2024?
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Ahli Buktikan Inti Bumi Melambat Sejak 2010, Bencana atau Berkah?
-
Gaikindo Soal Tren Negatif Pasar Otomotif: Butuh Insentif Hindari PHK
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
Tips Berkendara di Perumahan Agar Tak Bahayakan Anak Kecil
-
Davina Karamoy soal Dibenci Penonton Ipar Adalah Maut: Sudah Risiko
-
Alasan Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana
-
Jamie Foxx soal Komplikasi Medis Tahun Lalu: Semua dari Sakit Kepala
-
Lebih Bagus Jalan Kaki atau Bersepeda untuk Menurunkan Berat Badan?
-
Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso