STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Program Pemutihan Pajak Perlu Dihapus
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai tahun depan.
Sanksi ini membuat kendaraan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni.
Pemutihan dihilangkan
Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Kata dia program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.
"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Pemutihan dihilangkan
Cara Mengetahui Kendaraan Masuk Daftar Blokir Imbas STNK 2 Tahun Mati
Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengendara Didenda Rp500 Ribu
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Kendaraan Jadi Ilegal
Segera Bayar, STNK Mati 2 Tahun Dianggap Kendaraan Ilegal 2023
Tito Ancam Copot Pj Kepala Daerah Main Judi Online
Tito Berencana Umumkan Kepala Daerah Main Judi Online Jelang Pilkada
Mendagri Tunjuk Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumut Gantikan Hassanudin
Papua Belum Penuhi Minimal Belanja Wajib Pendidikan 20 Persen