STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023
STNK mati dua tahun berturut-turut akan diblokir mulai 2023. Ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Bagaimana Kita Tahu Kena Tilang Elektronik? |
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Bisa diartikan kendaraan yang diblokir statusnya akan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tidak lagi berlaku.
Tahun depan
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan kebijakan itu telah disepakati untuk diterapkan kepada masyarakat pada tahun depan.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni akhir pekan kemarin.
Menurut Fatoni aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan. Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Kata dia program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Tahun depan
Penerapan STNK Diblokir Jika Dibiarkan Mati 2 Tahun Berlaku 2023
Ribuan STNK Diblokir Polisi Usai Pemilik Tak Bayar Denda Tilang ETLE
STNK Diblokir karena Tilang Elektronik, Berikut Cara Urusnya
3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online
Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus
Pemprov DKI Sebut Penonaktifan NIK Berdampak pada BPJS hingga STNK
Kakorlantas: SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Bagi Warga Jakarta