yoldash.net

Penerapan STNK Diblokir Jika Dibiarkan Mati 2 Tahun Berlaku 2023

Aturan tentang blokir data kendaraan jika STNK dibiarkan mati selama dua tahun sudah berlaku sejak 2009, namun akan serius diterapkan tahun depan.
Aturan tentang blokir data kendaraan jika STNK dibiarkan mati selama dua tahun sudah berlaku sejak 2009, namun akan serius diterapkan tahun depan. (ANTARA FOTO/Arif Ariadi)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023. Bila diblokir kendaraan akan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan kebijakan itu sudah ada sejak 13 tahun lalu namun implementasinya diakui selalu mundur.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Menurut Fatoni aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan. Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Kata dia program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat