Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengendara Didenda Rp500 Ribu
![Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengendara Didenda Rp500 Ribu Oknum yang menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melawan hukum.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/08/12/penerapan-ganjil-genap-di-massa-ppkm-level-4-19_169.jpeg?w=650&q=90)
Korlantas Polri masih menemukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu untuk menghindari tilang elektronik dan aturan ganjil genap. Tindakan ini menyalahi aturan sebab TNKB atau pelat nomor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oknum yang menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 68 ayat 1 tercantum "setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ayat 4 menjelaskan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Kemudian ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih.
Selanjutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Tuntutan lainnya pengguna pelat nomor palsu juga akan mendapat hukuman yakni denda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Kendaraan Jadi Ilegal
Segera Bayar, STNK Mati 2 Tahun Dianggap Kendaraan Ilegal 2023
STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023
Penerapan STNK Diblokir Jika Dibiarkan Mati 2 Tahun Berlaku 2023
Polisi Dalami Perusakan Mobil Pelat B di Bandung Saat Persib Juara
Polisi Jemput Paksa Sopir Pajero Pelat Palsu yang Kabur Saat Dikejar
Polisi Tangkap Seorang Pengacara Terkait Kasus Pelat Palsu DPR
Korlantas: Modus Pemalsuan STNK Nopol Khusus 'ZZ' Dijual Rp55-100 Juta