yoldash.net

Polisi Soal Pelat Nomor RF Langgar Aturan: Silakan Beri Sanksi Sosial

Polda Metro Jaya mempersilakan warga memberi sanksi sosial terhadap pengguna kendaraan pelat nomor RF yang melanggar aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya mempersilakan warga memberi sanksi sosial terhadap pengguna kendaraan pelat nomor RF yang melanggar aturan lalu lintas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Polda Metro Jaya mengatakan masyarakat bisa memberi sanksi sosial bagi pengguna kendaraan pelat nomor dinas RF yang sengaja melanggar aturan. Kepolisian menjelaskan kendaraan ini tidak kebal hukum.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (15/12), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif tak menjelaskan lebih detail soal sanksi sosial yang dimaksud, meski begitu diingatkan jangan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Dia memastikan kendaraan pelat nomor RF punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujar dia.

"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," katanya lagi.

Pelat nomor RF dikatakan hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. Diungkap Latif pelanggaran kendaraan ini paling banyak yaitu menggunakan bahu jalan di jalan tol.

"Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk 'emergency' (darurat)," sebut Latif.

Jenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang ManualJenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang Manual. (Indonesia/ Agder Maulana)
(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat