yoldash.net

Segera Bayar, STNK Mati 2 Tahun Dianggap Kendaraan Ilegal 2023

Kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu, namun implementasinya selalu mundur dalam rangka persiapan administrasi.
Ilustrasi. STNK dibiarkan mati 2 tahun kendaraan dianggap ilegal. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, Indonesia --

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dianggap ilegal. Aturan ini akan diterapkan mulai tahun depan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu, namun implementasinya selalu mundur dalam rangka persiapan administrasi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan penerapan aturan ini diharapkan bisa membuat efek jera kepada pemilik kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

ADVERTISEMENT

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Dalam aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan. Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Menurut pemerintah, program pemutihan PKB yang rutin digelar setiap tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tutup Fatoni.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat