yoldash.net

Polisi Sudah Periksa 67 Saksi & 4 Ahli untuk Tetapkan Pegi Tersangka

Polisi sudah memeriksa sebanyak 67 orang saksi dan empat orang ahli dalam proses penyidikan kasus Pegi Setiawan alias Perong.
Sidang Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, Indonesia --

Polisi sudah memeriksa sebanyak 67 orang saksi dan empat orang ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Dalam proses persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7), Tim Hukum Polda Jawa Barat menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi telah dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.

"Pemeriksaan saksi 67 orang, ahli 4 orang seperti dokter forensik, psikologi forensik, inafis, dan ahli pidana," ujar anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat turut membacakan keterangan saksi, satu di antaranya saksi Sudirman. Pada intinya, saksi Sudirman mengakui ada pengeroyokan dan pemerkosaan terhadap korban Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

Mulanya Eky dan Vina dipepet oleh saksi Eko saat berada di jembatan layang. Saksi Sudirman bersama teman-temannya termasuk Pegi disebut memukuli dan menyekap Eky dan Vina.

Setelah itu, kedua korban dibawa ke tanah kosong belakang show room mobil. Di tempat ini, korban Eky dipukuli hingga tak sadarkan diri. Pun dengan Vina yang juga dipukuli.

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi [Sudirman] dan teman-teman saksi secara bergiliran," ujar anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat membacakan keterangan saksi Sudirman.

"Setelah saksi dan teman-teman saksi selesai memperkosa, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara Pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina," sambungnya.

Setelah itu, kedua korban dibawa kembali ke jalan layang. Para terduga pelaku menaruh kedua korban di sana agar terlihat seolah-olah ada kecelakaan.

Pada tahun 2024, saksi Sudirman menambahkan keterangan yang menjelaskan Pegi merupakan temannya di sekolah dasar. Sudirman sering bermain bola dengan Pegi.

"Saudara Pegi Setiawan alias Perong yang saksi maksud adalah foto yang diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi," ucap Tim Hukum Polda Jawa Barat.

Keterangan Sudirman tersebut senada dengan pengakuan sejumlah saksi lainnya yang turut dibacakan Tim Hukum Polda Jawa Barat di sidang Praperadilan hari ini.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2016 lalu. Pelapor merupakan orang tua korban Eky. Mulanya, kasus ditangani oleh Polres Cirebon dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tersangka menjadi 11 orang.

Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pegi ditangkap polisi. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat