yoldash.net

28 Perusahaan Garmen-Tekstil Mulai Pangkas Hari Kerja Imbas Lesu Order

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut 28 perusahaan garmen, tekstil, dan alas kaki mulai mengurangi jam dan hari kerja karena lesu order.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut 28 perusahaan garmen, tekstil, dan alas kaki mulai mengurangi jam dan hari kerja karena lesu order. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Indonesia --

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan sekitar 28 perusahaan di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mulai mengurangi jam dan hari kerja.

Hal tersebut dilakukan buntut lesunya permintaan pesanan.

Anggoro menuturkan fakta tersebut berdasarkan hasil komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dengan 57 perusahaan di industri garmen, tekstil, dan alas kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal yang dikomunikasikan mencakup tiga poin utama. Ketiga poin itu, yakni kondisi perusahaan, permasalahan yang terjadi, dan kebijakan yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

Terkait kondisi dan permasalahan yang terjadi di perusahaan, Anggoro menyampaikan separuh dari 57 perusahaan mengeluhkan lesunya pesanan.

"Paling tidak 53 persen dari perusahaan mengalami penurunan pesanan. Sehingga, dampaknya pengurangan jam kerja dan hari kerja. Jadi dampaknya efisiensi. Lebih dari separuh menyampaikan hal tersebut," jelas Anggoro dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (2/7).

Di satu sisi, Anggoro menyampaikan 43 persen dari 57 perusahaan di industri garmen, tekstil, dan alas kaki sudah mulai mengalami peningkatan pesanan.

Sementara, 4,17 persen perusahaan masih dalam pemulihan pascapandemi covid-19.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan 57 perusahaan tadi juga mengharapkan kebijakan dari pemerintah. Para pengusaha mengharapkan kebijakan itu untuk menyembuhkan kondisi di industri.

"Hasil yang kami gali sebagai mitra, mereka punya lima aspirasi. Mereka menyampaikan untuk bisa survive," ucap Anggoro.

Lima aspirasi itu yakni pertama, kemudahan perizinan bagi para investor agar tidak kalah saing dengan negara berkembang lainnya. Kedua, penyerapan upah minimum yang tidak membebani finansial perusahaan.

Ketiga, ketersediaan bahan baku dalam negeri yang mudah dan murah. Keempat, peningkatan dan pelatihan kemampuan pekerja. Kelima, insentif pajak.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat