Anak Pendiri Astra Gugat Waskita dan Kedubes India di Jakarta Rp3 T
![Anak Pendiri Astra Gugat Waskita dan Kedubes India di Jakarta Rp3 T Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun terkait pembangunan gedung.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/04/27/10cb6368-496b-4806-991a-ebfb8eae6d70_169.jpg?w=650&q=90)
Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun terkait pembangunan gedung yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan secara e-court ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM. Adapun sidang pertama digelar pada Rabu, 3 Juli 2024
Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lainnya yang merupakan warga terdampak di sekitar pembangunan gedung Kedutaan Besar India itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David Tobing selaku kuasa hukum mengatakan warga sebagai penggugat telah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai dimulainya pembangunan.
"Para tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya amdal dan Iizin lingkungan," kata David dalam keterangan kepada Indonesia.com, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen gugatan, ada tiga pihak yang mendi tergugat yakni PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering.
SVP Corporate Secretary Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Pihak dari Kedutaan Besar India di Jakarta juga tak merespons konfirmasi terkait dengan hal tersebut.
![]() |
Isi petitum gugatan
Adapun Petitum Gugatan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah);
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan Putusan menghentikan pembangunan Gedung TERGUGAT II;
Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
(lid/asa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Said Aqil Setuju Izin Tambang untuk Ormas: Harus Selamanya
-
Kapolri Terjunkan Itwasum-Propam, Supervisi Penyelidikan Kasus Afif
-
FOTO: Penertiban Tenda Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta
-
VIDEO: Kondisi Kabin Air Europa usai Diguncang Turbulensi Kuat
-
Viral Gereja di Meksiko Jual Lapak Surga Rp1,6 Juta per Meter Persegi
-
Korut Klaim Sukses Uji Coba Rudal Nuklir buat Gertak AS dan Sekutu
-
Anak Pendiri Astra Gugat Waskita dan Kedubes India di Jakarta Rp3 T
-
BPS Catat RI Deflasi Dua Bulan Berturut-turut Tahun Ini
-
Pelni Ajukan PMN Rp500 M Buat Ganti Kapal Usang Berusia 39 Tahun
-
Nova Arianto dan Erick Thohir Sepelekan Selebrasi Berlebihan Australia
-
Reaksi Lee Chong Wei Soal Zhang Zhi Jie Meninggal
-
Kata-kata Diogo Costa Jadi Pahlawan Portugal di 16 Besar Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
VIDEO: Detik-detik Roket China Tak Sengaja Meluncur dan Meledak
-
Siapa Brain Chiper yang Ngaku Jadi Pembobol PDNS 2?
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024
-
Jennifer Lopez-Ben Affleck Konon Sudah Bubar Sejak Maret
-
Perjalanan Cinta Ayu Ting Ting dengan Fardhana hingga Batal Menikah
-
Ramai Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Hukumnya dalam Islam?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso