yoldash.net

Anak Pendiri Astra Gugat Waskita dan Kedubes India di Jakarta Rp3 T

Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun terkait pembangunan gedung.
Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun terkait pembangunan gedung. (Foto: www.waskita.co.id)

Jakarta, Indonesia --

Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai Rp3 triliun terkait pembangunan gedung yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan secara e-court ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM. Adapun sidang pertama digelar pada Rabu, 3 Juli 2024

Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lainnya yang merupakan warga terdampak di sekitar pembangunan gedung Kedutaan Besar India itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David Tobing selaku kuasa hukum mengatakan warga sebagai penggugat telah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai dimulainya pembangunan.

"Para tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa adanya amdal dan Iizin lingkungan," kata David dalam keterangan kepada Indonesia.com, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen gugatan, ada tiga pihak yang mendi tergugat yakni PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering.

SVP Corporate Secretary Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Pihak dari Kedutaan Besar India di Jakarta juga tak merespons konfirmasi terkait dengan hal tersebut.

Edwin SoeryadjayaAnak pendiri Astra Edwin Soerjadjaya. (Foto: Wikimedia Commons (CC-BY-SA-3.0))

Isi petitum gugatan


Adapun Petitum Gugatan sebagai berikut:

Dalam Provisi

Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam Pokok Perkara

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan Putusan menghentikan pembangunan Gedung TERGUGAT II;

Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

(lid/asa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat