KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Bansos Banpres Rp250 Miliar
![KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Bansos Banpres Rp250 Miliar KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) merugikan keuangan negara sejumlah Rp250 miliar.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/12/06/jejak-rasuah-bansos-mensos-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) merugikan keuangan negara sejumlah Rp250 miliar.
Nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bansos banpres dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Jumlah kerugian tersebut belum perhitungan final.
"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa menjelaskan bansos banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa mengungkapkan besaran nilai proyek pengadaan bansos banpres tersebut sebab penyidikan masih terus berproses. KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi.
"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi Covid-19," kata Tessa.
"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," tegas dia.
Bansos banpres dimaksud diperuntukkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek). KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang tengah diusut KPK saat ini yakni bansos banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah Jabodetabek.
Pada saat pekerjaan bansos banpres tahun 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan sedang menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.
Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.
"Saat ini penyidik sedang melakukan asset recovery (pemulihan aset) di perkara ini," ucap Tessa.
(ryn/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Heru Budi Respons Wacana Maju Pilkada Jakarta dari Demokrat
-
Jawa Tengah, Arena Pertempuran Jokowi Vs PDIP Jilid 2
-
Gerindra Komunikasi Intens dengan PKS dan KIM Jelang Pilgub Jakarta
-
RI Kutuk Israel Sahkan 5 Permukiman Ilegal di Tepi Barat Palestina
-
Kabinet Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat
-
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh ke Jalan Tol di Prancis, Tiga Tewas
-
Menteri Erick Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN
-
Rupiah Menguat ke Rp16.364 per Dolar AS Awal Juli
-
Matahari Disebut Kembali Tutup Gerai di Tangerang
-
Pelatih Spanyol Soal Lawan Jerman di Euro 2024: Final Piala Dunia
-
Profil Pebulutangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal di AJC 2024
-
Kronologi Pebulutangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal di AJC 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
3 Cara Selamatkan Data PDNS yang Terserang Ransomware
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Mitsubishi Xpander Cross Elite Edisi Terbatas
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
Di Glastonbury, Coldplay Ajak Fan Kirim Cinta ke Israel dan Palestina
-
Reza soal Pernikahan Aaliyah dan Thariq: Insyaallah Tahun Ini
-
Michael Jackson Terlilit Utang Ratusan Juta Dolar Kala Meninggal Dunia
-
Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
-
VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso