UU Pilkada Atur Calon Kepala Daerah Tak Boleh Punya Riwayat Kasus Judi
Para kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak maju dalam Pilkada 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela dan harus dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ketika mendaftar.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf i Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."
Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela' yakni tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
"Antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya," bunyi bagian penjelasan Pasal 7 huruf i UU Pilkada tersebut.
Lihat Juga :ENSIKLOPILKADA Hanya Jakarta yang Bisa Gelar Pilkada Dua Putaran |
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 juga disyaratkan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagi mantan terpidana yang ingin mendaftar, UU Pilkada mengatur mereka harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi pasal 7 huruf h.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 . Sementara penetapan pasangan calon akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024.
Kemudian pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dimulai pada Rabu, 27 November 2024.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Menko Polhukam Pimpin Rapat Koordinasi soal PDN
-
Pelaku Mutilasi di Garut Ditangkap, Identitas Korban Masih Misterius
-
Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Hari Bhayangkara di Monas
-
Ramai-ramai Kutuk Israel Sahkan Pos Permukiman di Tepi Barat
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
VIDEO: Serangan bom Rusia ke Kharkiv, Bayi 8 Bulan Jadi Korban Luka
-
NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
-
Inflasi Juni Capai 2,51 Persen Gara-gara Harga Makanan - Minuman
-
Mulai 5 Juli, Biaya Admin Tarik Tunai EDC BCA Rp4.000
-
Kata-kata Sang Adik usai Zhang Zhi Jie Kolaps dan Meninggal
-
Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
-
Netizen Berduka Pebulutangkis China Zhang Zhi Meninggal di AJC 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Ipar Adalah Maut Tembus 3,5 Juta Penonton, Dekati Capaian Siksa Kubur
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Voice of Baceprot Usai Debut di Glastonbury: Baceprot till Die!
-
Kala Dua Desainer India Hipnotis Panggung Couture Paris
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso