yoldash.net

Was-was Warga Surabaya soal Pemblokiran KK, Tetangga Numpang Alamat

Warga Surabaya mengaku resah dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang bakal memblokir ribuan kartu keluarga (KK), karena alamat tempat tinggal tak sesuai.
Ilustrasi. Warga Surabaya mengaku resah dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang bakal memblokir ribuan kartu keluarga (KK), karena alamat tempat tinggal tak sesuai. (dok. Bukalapak)

Surabaya, Indonesia --

Warga Surabaya mengaku resah dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang bakal memblokir ribuan kartu keluarga (KK), karena alamat tempat tinggal tak sesuai dengan data yang tercantum.

Hal itu, dialami oleh AD (27) dan keluarganya. Mereka tinggal di sebuah rumah yang terletak di Kawasan Jagiran, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Di rumah AD, ada lima KK yang terdaftar. Padahal yang tinggal di kediamannya hanya ada tiga orang. Yakni AD, ayah dan ibunya. Mereka tergabung dalam satu KK yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan empat KK lainnya adalah saudara dan tetangga yang mencatut alamat rumah keluarga AD. Hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

ADVERTISEMENT

"Awalnya ibu dan ayah saya tahun 1990-an tinggal di rumah itu. Itu masih satu KK, ibu bapak sama kakak. Saat saya belum lahir, sampai saya lahir 1997," kata AD saat ditemui, Kamis (27/6).

Setelah itu, kakak AD menikah pada 2010. Dia kemudian pindah ke rumah lain yang masih berada di kawasan Jagiran. Dia bersama istrinya juga mendaftar KK baru, namun masih memakai alamat rumah orang tua AD.

"Setelah itu kakak saya menikah 2010. Sudah pecah KK-nya, Meskipun kakak saya sudah punya rumah sendiri, tapi alamatnya masih yang lama. Jadi satu alamat ada dua KK," ucapnya.

Kemudian, sekitar 2015-2017 ada lagi dua tetangganya yang juga pindah rumah ke kawasan Jagiran, Tambaksari, Surabaya. Namun mereka menumpang atau memakai alamat rumah keluarga AD.

"Setelah itu ada [dua] tetangga yang tiba-tiba pinjam KK [keluarga AD], alamatnya dipakai buat pindah rumah, soalnya kata dia sebelumnya KK dia itu masih Bojonegoro," ucapnya.

"Dia sebelumnya kos, terus punya rumah. Enggak tahu alasannya apa, ibu saya juga [dibilangi] katanya cuma pinjam alamat, jadi enggak khawatir apa-apa waktu itu," tambah karyawan swasta ini.

Terakhir, ada tante dan om-nya dari Ponorogo yang pindah ke Surabaya. Mereka tinggal di indekos, namun memakai alamat rumah AD di KK mereka. Tak lama, om-nya kembali pindah ke Lamongan.

"Terus terakhir keluarga tante yang sekarang sudah meninggal, alamatnya juga di rumah saya, tapi si suami yang masih hidup itu sekarang sudah tinggal di Lamongan. Sudah tidak tinggal di Surabaya, pindah ke Lamongan, tapi alamat KK-nya dia masih di alamat saya," ucapnya.

Artinya, kini total ada empat KK yang mencatut alamat rumah AD. Ia pun resah bila KK-nya sendiri justru terdampak pemblokiran ini. Apalagi, kata dia, dua KK yang menumpang itu ternyata mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Orang-orang [yang menumpang alamat] ini kenapa sih kok sudah punya rumah sendiri, kok enggak pakai alamatnya sendiri saja KK-nya. Takutnya juga berdampak ke bantuan-bantuan juga, jadi iri gitu warga lain. Kami sendiri enggak berharap bantuan apa-apa, tapi kasihan kepada warga yang semestinya berhak," katanya.

AD pun mengaku mendukung langkah Pemkot Surabaya yang menerapkan kebijakan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat. Menurutnya hal itu penting dilakukan untuk menanggulangi pemberian bantuan yang tak tepat sasaran.

Sebelumnya, sebanyak 42.408 KK di Surabaya terancam diblokir oleh Pemerintah Kota Surabaya, karena alamat tempat tinggal tak sesuai dengan data yang tercantum. Risikonya mereka jadi tak bisa mengurus sejumlah administrasi kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan ada 97.408 KK yang domisilinya berbeda dengan data di Pemerintah Kota. Jumlah itu kini berkurang dan menurun.

"Jumlahnya sempat (menurun) 61.750 (KK), lalu turun lagi jadi 42.807, sekarang tinggal 42.408," kata Eddy, Sabtu (20/6).

Eddy meminta agar masyarakat segera klarifikasi ke RT/RW setempat. Sebab, KK mereka akan terblokir jika tidak segera pindah, hingga batas waktu terakhir pada 1 Agustus 2024.

"Dampak dari pemblokiran ini, nanti mereka yang diblokir data adminduk (administrasi kependudukan)-nya tidak bisa difungsikan," ucapnya

Jika KK-nya diblokir, maka warga tersebut tidak bisa melakukan sejumlah proses administrasi yang menggunakan KTP, seperti layanan BPJS hingga keperluan NPWP.

"[Tidak bisa] pembuatan rekening baru, untuk BPJS juga enggak bisa, dan untuk keperluan NPWP. Tujuannya, ketika mereka mengalami kebuntuan dokumen KTP pasti akan mendatangi kami," ujarnya.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat