yoldash.net

Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pegi

Kejati Jawa Barat menyebut ada bukti dan fakta yang belum dilengkapi oleh Polda Jabar dalam menangani Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.
Berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, dikembalikan Kejati Jabar ke Polda Jabar karena belum lengkap bukti dan faktanya. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar karena dinyatakan belum lengkap.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija di Bandung, Kamis (27/6), mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar," kata Cahya.

Cahya mengatakan pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," katanya.

Ia mengungkapkan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.

"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," kata Cahya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar.

"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/6) pekan lalu, Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejati Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan," katanya.

Pegi sendiri telah mengajukan praperadilan menggugat penetapan tersangka dirinya. Pegi telah menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

(csr/Antara/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat