yoldash.net

Keluarga Terpidana Kasus Vina Bantah Minta Ketua RT Berbohong

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk membantah pernah meminta Ketua RT berbohong dalam persidangan.
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, membantah pernah meminta saksi berbohong dalam persidangan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, Indonesia --

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, membantah pernah meminta saksi berbohong dalam persidangan.

Kedatangan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina itu turut didampingi oleh eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Selasa (25/6) hari ini. Dedi mengklaim pendampingan tersebut dilakukan untuk menguji kembali kebenaran putusan pengadilan pada 2016 silam.

Sebab, kata dia, dalam putusan pengadilan itu dijelaskan bahwa Aminah selaku kakak dari terpidana Supriyanto meminta Pasren selaku Ketua RT untuk berbohong dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dedi lantas menyinggung pernyataan Ketua RT Pasren dalam persidangan yang menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pernyataan Pasren dalam sidang itu justru berbanding terbalik dengan kesaksian pihak keluarga yang menyebut para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT ketika terjadi aksi pembunuhan.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar," tuturnya.

"Kita ingin agar masalah kasus Vina tidak hanya menjadi perdebatan tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari aspek hukum. Sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," imbuhnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat