Keluarga Terpidana Kasus Vina Bantah Minta Ketua RT Berbohong
![Keluarga Terpidana Kasus Vina Bantah Minta Ketua RT Berbohong Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk membantah pernah meminta Ketua RT berbohong dalam persidangan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/25/keluarga-terpidana-kasus-vina-datangi-bareskrim_169.jpeg?w=650&q=90)
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, membantah pernah meminta saksi berbohong dalam persidangan.
Kedatangan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina itu turut didampingi oleh eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Selasa (25/6) hari ini. Dedi mengklaim pendampingan tersebut dilakukan untuk menguji kembali kebenaran putusan pengadilan pada 2016 silam.
Sebab, kata dia, dalam putusan pengadilan itu dijelaskan bahwa Aminah selaku kakak dari terpidana Supriyanto meminta Pasren selaku Ketua RT untuk berbohong dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dedi lantas menyinggung pernyataan Ketua RT Pasren dalam persidangan yang menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pernyataan Pasren dalam sidang itu justru berbanding terbalik dengan kesaksian pihak keluarga yang menyebut para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT ketika terjadi aksi pembunuhan.
"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar," tuturnya.
"Kita ingin agar masalah kasus Vina tidak hanya menjadi perdebatan tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari aspek hukum. Sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," imbuhnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.
(tfq/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Rekaman CCTV Kasus Afif Maulana Terhapus, Kapolda Sumbar Buka Suara
-
Buruh Terjun Demo di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.389 Aparat
-
DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Hasyim Terkait Dugaan Asusila Hari Ini
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus
-
Bos Varuna Tirta Ungkap Tak Pernah Diajak Bicara soal Pembubaran BUMN
-
Importir Kritik Ide Produk China Dipajaki 200 Persen: Larang Sekalian
-
Pesan Juara Olimpiade untuk Tim China yang Ditinggal Zhang Zhi Jie
-
Jeblok di Euro 2024, Ronaldo Dihujat seperti Anak Kecil Egois
-
Daftar 5 Pemain Keturunan di Timnas Indonesia U-19
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Terduga Hacker PDNS Klaim Akan Kasih Kunci Data PDNS Gratis Hari ini
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
Ayu Ting Ting Soal Putus dari Fardhana: Allah Menjaga Saya dan Bilqis
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso