Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT soal Keterangan Palsu
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang. Roely Panggabean selaku kuasa hukum mengatakan Pasren berbohong dalam persidangan 2016.
Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.
"Terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kami duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," ujar Roely kepada wartawan, Selasa (25/6).
Roely mengatakan pernyataan palsu dari Pasren yang kemudian membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.
"Kami sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kami dapat dari tetangganya," jelasnya.
"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Roely mengatakan saat itu Pasren juga memfitnah keenam keluarga terpidana dengan mengaku diminta untuk mengubah keterangan dalam persidangan.
"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.
(tfq/chri)Terkini Lainnya
-
Koalisi dengan Gerindra, Hasto Sebut PDIP Isi Cawagub Pilgub Lampung
-
Jokowi Jenguk Prabowo di RS Usai Jalani Operasi Besar
-
Hasto: Megawati ke Bali Lakukan Pemetaan Politik Langsung untuk Pilgub
-
20 Narapidana Bobol Penjara di Pakistan, 1 Tahanan Tewas
-
Korut Kecam Latihan Militer Gabungan Korsel, Jepang, dan AS
-
Rusia Tembak Jatuh 34 Drone Bom dan Pengintai Milik Ukraina
-
Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus
-
Ada Aerostreet di Trans Studio Mall Cibubur Sampai 7 Juli, Rilis Joker
-
Hasil Euro 2024: Inggris Lolos Dramatis ke Perempat Final
-
Nova Tak Bebankan Target ke Pemain Timnas Indonesia U-16 vs Australia
-
Bellingham Cetak Gol, Inggris vs Slovakia Lanjut ke Perpanjangan Waktu
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Peningkatan Suhu Panas RI 30 Tahun Terakhir Sinyal Ancaman
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
BYD Bicara Soal M6 di RI, MPV Listrik Potensi Bikin Geger Innova
-
Perbandingan Kredit Mobil Baru dan Bekas
-
INFOGRAFIS: Cek ini Dulu Sebelum Cek Khodam
-
Sinopsis Anacondas: Hunt for Blood Orchid, Bioskop Trans TV 30 Juni
-
FOTO: SEVENTEEN, Idol K-pop Pertama Tampil di Glastonbury Festival
-
FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso