KPK Surati Kemendikbud hingga Kemenag soal Temuan Kecurangan PPDB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait temuan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan praktik kecurangan tersebut adalah dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan survei dimaksud mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Budi menjelaskan hasil survei telah dipublikasikan KPK melalui peluncuran hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024 lalu dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait di antaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.
"KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/6).
Ia menambahkan KPK selanjutnya akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut.
"Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia," kata Budi.
Untuk mencegah praktik kecurangan tersebut terulang, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.
KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
SE 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.
Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," kata Budi.
(ryn/pmg)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
1.274 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke-78
-
KPK Bela Rossa Purbo Bekti: Penyidik Kami Profesional
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Penghargaan Kartini Awards
-
Israel Minta Pasukan Internasional Urus Gaza, Palestina Menolak Keras
-
Media Asing Soroti Zhang Zhi Jie Meninggal saat Laga AJC di Yogyakarta
-
Kajian Islam Bahasa Indonesia yang Selalu Ramai di Masjid Nabawi
-
IHSG Terangkat ke 7.139 Sore Ini, Ditopang 321 Saham
-
KAI Buka Suara soal Pegawai Aniaya Istri hingga Tewas di Jakarta Timur
-
Mencegah Penipuan QRIS Palsu dengan BRIMerchant
-
Daftar 29 Atlet Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024
-
Prediksi Portugal vs Slovenia: Ronaldo Bersinar atau Meredup?
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, PBSI Ungkap Wasit Kendalikan Pertandingan
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
VIDEO: Detik-detik Roket H3 Jepang Meluncur ke Angkasa Pantau Bencana
-
Motor Roda 3 Can Am Resmikan Dealer di PIK
-
Detail Spesifikasi Inster, Mobil Listrik Termurah Hyundai
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juli 2024
-
Sexy Goath Sidang Mediasi dengan Juliette: Kecewa Berujung Seperti Ini
-
Jadwal Bioskop Trans TV 1-7 Juli 2024
-
Bolehkah Anak Mendapatkan Beberapa Vaksin Sekaligus di Satu Waktu?
-
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso