yoldash.net

Ketum PBB: Pelaporan Yusril soal Pemalsuan Dokumen Fitnah Keji

Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid menyebut isu pemalsuan dokumen partai yang dialamatkan kepada Yusril Ihza Mahendra merupakan fitnah yang keji.
Partai Bulan Bintang (PBB) membantah kasus dugaan pemalsuan dokumen partai oleh eks Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, yang diadukan ke Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, Indonesia --

Partai Bulan Bintang (PBB) membantah kasus dugaan pemalsuan dokumen partai oleh eks Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, yang diadukan ke Bareskrim Polri.

Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid menegaskan pihaknya sangat memahami kaidah serta proses administrasi terkait pengesahan badan hukum dan pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri memastikan seluruh proses pengajuan perubahan AD/ART partai kepada Kementerian Hukum dan HAM dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh pihak yang ada di dalam struktur partai tentunya sangat tertib dengan mengedepankan prinsip 'Zero Mistake' dalam pengajuan seluruh dokumen yuridis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

"Isu pemalsuan dokumen partai yang dialamatkan kepada Prof Yusril Ihza Mahendra merupakan fitnah yang keji," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia lantas mempertanyakan dasar tudingan pemalsuan dokumen yang disematkan oleh pihak tertentu kepada Yusril. Fahri bahkan mengaku curiga isu tersebut memang sengaja dimunculkan ke publik untuk merusak nama baik Yusril.

"Pihak yang mencoba membangun opini serta tudingan tanpa memahami dasar serta masalah secara benar adalah distorsif. Pendapat yang demikian merupakan 'heretical opinion' dan tentunya atas berbagai upaya yang sifatnya menyerang kehormatan seseorang seperti itu 'suspect potential' akan menjadi masalah hukum," jelasnya.

Sebelumnya mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan partai. Aduan itu dilayangkan oleh mantan pengurus partai yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB, pada Selasa (25/6).

"Kami mengadukan kesewenang-wenangan Pak Yusril yang mengandung unsur pidana. Ini jelas pemalsuan dokumen," ujar pengacara Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Luthfi mengatakan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Yusril terkait permohonan perubahan AD/ART partai. Pasalnya, kata dia, surat itu baru ditandatangani ketika Yusril sudah lengser dari jabatannya.

Sesuai aturan yang ada, Luthfi mengatakan pengajuan perubahan pengesahan AD/ART baru bisa dilakukan oleh tujuh orang Steering Committee (SC) melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP).

"Yusril tidak masuk dalam tujuh orang SC tersebut dan permohonan itu diajukan Yusril kepada Menkumham pada 28 Mei 2024. Padahal Yusril sudah mengundurkan diri pada 15 Mei 2024 tapi tetap ditandatangani sebagai Ketua Umum," katanya.

Sementara itu, Yusril sendiri enggan berkomentar banyak ihwal adanya pengaduan yang dilayangkan oleh tim Penyelamat PBB ke Bareskrim Polri.

"Lebih baik Pj Ketua Umum PBB saja yang jawab ya, Pak Fahri Bachmid," ujarnya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat