yoldash.net

Kisruh PBB, Eks Pengurus Minta Menkumham Cabut SK Kepengurusan Baru

Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) meminta Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK kepengurusan baru di bawah Penjabat Ketum Fahri Bachmid.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Indonesia --

Para mantan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Tim Penyelamat PBB meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membatalkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-04.AH.11.02 terkait kepengurusan baru DPP PBB di bawah Penjabat Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.

Pengacara Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid menyatakan pihaknya keberatan terhadap SK kepengurusan baru PBB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan kita harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan HAM," kata Luthfi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/6).

Luthfi menuding eks Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai sumber keonaran yang dialami PBB kini. Ia menuding Yusril memanipulasi aturan main di dalam partai dalam mengajukan permohonan pengesahan perubahan terbatas Anggaran Rumah Tangga PBB ke Menkumham.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kecacatan administratif pengurusan baru PBB ini tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee MDP.

"Mengapa? Karena permohonan itu harusnya dilakukan oleh berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui steering committee ada tujuh orang tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian," kata Lutfi.

Luthfi menjelaskan Surat Ketetapan Musyawarah Dewan PBB atau SKMDP PBB sebagai dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan baru PBB hanya ditandatangani oleh Yusril seorang.

Seharusnya, ia menilai tiap keputusan dalam forum Musyawarah Dewan Partai harus ditandatangani oleh penjabat ketua umum dan Sekretaris Jenderal dalam hal ini Afriansyah Noor.

"Oleh sebab itu, Surat Keputusan Menkumham RI yang didasarkan pada dokumen-dokumen yang pengambilan keputusannya tidak sah yaitu KMDP/2024 Partai Bulan Bintang haruslah dicabut atau batal demi hukum," kata dia.

Di sisi lain, Luthfi mengatakan pergantian Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB dapat dianggap tidak sah. Sebab, pergantian kepengurusan susunan dan personalia DPP PBB dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power) dan melawan hukum.

"Tetapi kalau tidak [dicabut oleh Kemenkumham], nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Luthfi.

Di tempat yang sama, mantan Waketum PBB Fuad Zakaria mengatakan ada 12 orang di kepengurusan sebelumnya tak dilibatkan dalam pembentukan pengurus baru PBB, termasuk Afriansyah Noor. Sehingga, pembentukan kepengurusan baru PBB oleh Fahri dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.

"Ada 12 pengurus, tiga wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen, termasuk sekjen sendiri, 12 orang dengan pak sekjen," kata Fuad.

Prahara di internal PBB ini bermula ketika Afriansyah Noor tiba-tiba dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB oleh Pj Ketum Fahri Bachmid beberapa waktu lalu. Jabatan Sekjen PBB kini dijabat oleh Mohammad Masduki.

Afriansyah sebelumnya menilai ada sejumlah kejanggalan perihal SK Kemenkumham terkait kepengurusan PBB yang baru.

Salah satunya surat usulan SK baru itu turut ditandatangani oleh Yusril yang tak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB kendati Sekjen PBB saat itu yakni dirinya tidak dalam posisi berhalangan.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat