yoldash.net

KPK Tahan Eks Sestama Basarnas, Duit Rp2,5 M Buat Beli Ikan Hias

Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD di Basarnas Tahun 2012-2018.
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD di Basarnas Tahun 2012-2018. iStockphoto/LukaTDB

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) Tahun 2012-2018.

Mereka ialah Sestama Basarnas periode 2009-2015 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka tersebut pada Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Plh. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Max diduga menerima Rp2,5 miliar dari kasus dugaan korupsi tersebut

ADVERTISEMENT

KPK mengatakan Max menggunakan uang tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," jelas Asep.

Kasus ini bermula pada November 2013 ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas Tahun 2010-2014, satu di antaranya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar.

Dalam pengajuan pengadaan tersebut diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Sekitar bulan Januari 2014 setelah DIPA Basarnas ditetapkan, terang Asep, Max Ruland selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William yang notabene juga merupakan Direktur CV Delika Mandiri.

Selanjutnya pada Januari 2014, Anjar selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah selaku pegawai dari William di CV Delima Mandiri Grup.

Menurut Asep, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat 7 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang pelaksanaan pengadaan.

Sekitar Februari 2014, William mengikuti lelang pengadaan dimaksud menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima, perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri, dan PT Gapura Intan Mandiri.

Satu bulan berikutnya, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam pengadaan, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendampingnya sebagaimana dimaksud di atas.

Sekitar bulan Mei 2014, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar (Rp8.511.779.000) dan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar (Rp8.709.862.500).

Pada Juni 2014, terang Asep, Max Ruland menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William.

Max Ruland disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf h Perpres 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu para pihak yang terkait dalam pelaksanaan PBJ harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ.

Asep menjelaskan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam kegiatan pengadaan di Basarnas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat