yoldash.net

Muhadjir Klarifikasi soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait bansos untuk korban judi online. Korban yang dimaksud di sini adalah keluarga, bukan pelaku.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait bansos untuk korban judi online. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online (judol).

Muhadjir mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.

ADVERTISEMENT

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.

Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol.

Dia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

"Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," jelas dia.

Usulan Muhadjir terkait korban judol akan mendapat bansos telah ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

ilustrasi judi onlineIlustrasi. Pemerintah sebelumnya mewacanakan korban judi online akan mendapatkan bansos. (iStockphoto/andresr)

Airlangga mengatakan, korban judi online tidak mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Hal itu karena mereka tidak sama seperti pengemudi ojek online (ojol).

"Wah, kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6), mengutip Detik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan maraknya judi online.

Jokowi rencananya akan menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai pucuk pimpinan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan penunjukan dilakukan melalui keputusan presiden. Keppres itu akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.

(yla/asr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat