Bos BNI Buka Suara soal Blokir Rekening Terkait Judi Online
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara soal pemblokiran rekening berkaitan dengan kegiatan judi online (judol).
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkap pihaknya telah memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah banyak. Saya lupa (angkanya), pokoknya banyak deh. Itu dari OJK juga," ujar Royke usai acara Peluncuran Aplikasi Perbankan Wondr by BNI di Menara BNI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Tak hanya memblokir rekening hasil temuan yang dilakukan OJK dan PPATK, Royke mengatakan BNI juga memiliki temuan-temuan versinya sendiri.
"Jadi kita juga kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar, karena kita punya data manajemen, kita juga kelola data manajemen. Ini ada indikasi begini, kita sampaikan ke OJK. Tapi kan yang punya hak untuk bilang tutup (itu) OJK," imbuhnya
"Tapi kita udah ada indikasi-indikasi, ini ada judi online, ini kan teknologi udah ada," jelas Royke lebih lanjut.
Ia pun memastikan pihaknya bakal mendukung segala upaya untuk memberantas judi online.
Sebelumnya, OJK menginstruksikan perbankan untuk membuat sistem pendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya ingin bank segera membuat parameter untuk menjerat rekening judi online.
"Bank sendiri pun kita sudah minta mereka membangun sistem yang lebih spesificated yang lebih bisa menangkap parameter-parameter judi," kata Dian dalam Podcast Money Honey Indonesia yang disiarkan Selasa (2/7).
Menurutnya, seharusnya perbankan bisa membuat parameter pendeteksi rekening pengguna judi online. Pasalnya, perbankan juga sudah mafhum pembuat parameter pendeteksi rekening untuk pencucian uang.
Dian menuturkan jika perbankan sudah menemukan rekening judi online dengan parameter yang diterapkan, maka pemberantasan praktik haram itu bisa ditekan.
Pasalnya, perbankan bisa segera memblokir rekening tersebut. Selain memblokir, perbankan juga bisa membuat profiling rekening bersangkutan. Dengan begitu, orang yang bersangkutan tidak bisa lagi membuka rekening di perbankan mana pun.
(del/pta)Terkini Lainnya
BCA Batal Kenakan Biaya Admin Rp4.000 Tarik Tunai EDC Mulai Hari Ini
Tarik Tunai EDC BCA Kena Biaya Admin Rp4.000 Mulai Hari Ini
VIDEO: OJK Ingatkan Pelaku Judol Terancam Kena Blacklist Perbankan
OJK Minta Perbankan Buat Sistem Pendeteksi Transaksi Judi Online
KPK Temukan Pegawai Main Judi Online
Pria Gantung Diri di Tangsel, Diduga Terlilit Utang Kalah Judi Online
Satgas Judol: Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli