Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
![Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/04/22/kunjungan-presiden-jokowi-di-bone-bolango-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2 Keppres tersebut mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi. Pembentukan satgas itu sendiri bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5, yang terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,
Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tugas satgas diatur dalam Pasal 4, di antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Tugas lain yakni menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh menko polhukam selaku ketua satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara ketua satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Pasalnya, judi ini sudah menimbulkan banyak masalah sosial dan juga hukum.
Beberapa waktu lalu seorang polisi wanita di Jombang membakar suaminya hingga tewas karena kesal uang habis untuk judi online.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan putaran transaksi judi online selama lima tahun belakangan ini jumlahnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
(del/agt)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Jokowi Kurban 68 Sapi Berbobot 800 Kg-1 Ton pada Idul Adha Tahun Ini
Muhadjir Sebut Korban Judi Online Bisa Jadi Penerima Bansos
Menkominfo Budi Arie: Judi Online dan Pinjol Kakak-Adik
VIDEO: Jokowi Wanti-wanti Bahaya Mengerikan Judi Online
Bos BNI Buka Suara soal Blokir Rekening Terkait Judi Online
Sri Mulyani Pamer Prestasi Pemerintah Kelola Ekonomi RI ke DPR
Jokowi Ungkap Efek Ngeri Krisis Air: 500 Juta Orang di Dunia Kelaparan
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Takalar Senilai Rp1,83T