yoldash.net

SYL Bantah Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan: Tidak Betul

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim tidak tahu-menahu perihal dana sharing atau patungan setiap pejabat Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadinya.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim tidak tahu-menahu perihal dana sharing atau patungan setiap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Jakarta, Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengklaim tidak tahu-menahu perihal dana sharing atau patungan setiap pejabat di kementeriannya untuk kebutuhan pribadi.

Ia mengatakan tudingan meminta 'setoran' dari pejabat Kementan adalah tidak benar.

Hal itu disampaikan SYL saat merespons kesaksian lima orang mantan anak buahnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, sejumlah saksi mengungkapkan SYL melalui orang-orang dekatnya meminta uang dari setiap direktorat di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan akan saya jawab dalam pembelaan saya. Saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu-menahu," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.

SYL menambahkan ia tidak pernah mencampuri pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal itu disampaikan SYL untuk merespons keterangan dari Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.

Prihasto menjelaskan sempat didatangi orang-orang partai politik sekaligus anggota dewan untuk merekomendasikan pengusaha importir. Priharso menolak permintaan orang-orang tersebut.

"Dua pejabat dirjen ini orang andalan saya dan mereka selalu patuh kepada proses dan aturan. Dia sudah buktikan itu. Oleh karena itu, saya tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek," kata SYL.

"Oleh karena itu, kalau ada yang mengatakan saya mencampuri RIPH dan lain-lain saya kira tidak, pak. Karena begini pak, semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, bisa tanya mereka ini, harus sesuai dengan SOP dan dengan digital system," sambungnya.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(rhs/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat