yoldash.net

Jaksa KPK Dalami 'Sharing Rutin' ke SYL, Rp30 Juta per Bulan

Tim jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tim jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, Indonesia --

Tim jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk memenuhi kebutuhan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK menghadirkan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Apa itu sharing rutin?" tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta," terang Edi.

Ia mengatakan uang itu sengaja dikumpulkan lebih dulu untuk jaga-jaga ketika ada permintaan dari SYL. Apabila Rp30 juta itu tak cukup, terang Edi, maka akan kembali dilakukan patungan di internal masing-masing direktorat.

"Sudah dipatok Rp30 juta?" tanya jaksa penasaran.

"Iya karena itu kita mengira, bukan mengira, jadi kebutuhan pak menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan pak menteri ini kan ada yang kecil-kecil, yang tadi yang kecil misal tiket bu Thita (anak SYL), kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar," ungkap Edi.

"Mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan. Jadi, ada namanya sharing insidentil. Jadi, kalau ada permintaan yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direktorat untuk menambah iuran. Kalau yang Rp30 juta-an itu untuk biar kita itu apa ya.. Jadi, kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," lanjut Edi menjelaskan.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(rhs/sfr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat