yoldash.net

Jaksa Ungkap Deret Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogya yang Disembunyikan

Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar, disebut memiliki sederet harta kekayaan yang disamarkan.
Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar, disebut memiliki sederet harta kekayaan yang disamarkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi).

Surabaya, Indonesia --

Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar, disebut memiliki sederet harta kekayaan yang disamarkan. Mulai dari rumah dan tanah, mobil mewah, motor gede, hingga tas bermerek.

Hal itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, dalam sidang perdana dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," ujar JPU Luki Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa harta yang diduga disamarkan itu antara lain, pembayaran pembangunan rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara; 1 unit apartemen Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

Lalu mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Pisangan, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; 2 bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; 1 unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

"Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 meter persegi," tambah JPU.

Lalu ada juga 1 unit mobil Mini Cooper, warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD; 1 unit mobil Suzuki Baleno; 1 unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG; satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2,

Kemudian 1 unit mobil Mazda warna merah; 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe Road Glide tahun 2013; 1 unit sepeda motor Harley Davidson warna kombinasi coklat putih; 1 mobil Chevrollet Bellair; 1 sepeda motor Harley Davidson, warna Orange; 1 unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB, 1 unit motor Honda warna biru putih.

"1 mobil Merk Chevrolet warna kombinasi putih hijau, 1 unit mobil merk Fargo warna Merah, dan 1 mobil Jeep Model Willys warna hijau," ujar JPU.

Selain itu KPK juga menyita 10 tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ucap JPU.

Karena itu, dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa terkait dengan deretan harta kekayaan terdakwa, Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan atau bisnis.

Gunadi menyebut bisnis yang dijalankan oleh terdakwa itu sudah dijalani sejak puluhan tahun yang lalu. Termasuk diantaranya adalah beberapa mobil dan motor Harley yang disebutkan dalam dakwaan.

"Mayoritas harta yang disebutkan tadi adalah barang dagangan," kata Gunadi

Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

(frd/sfr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat